Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat, Solikhin Sebut Lurah Rohisa Umar Kenalkan Ahmad Yani

Saksi Solikhin dan Firmansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Pemalsuaan Sertifikat HGU di Batam di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Saksi Solikhin dan Firmansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Pemalsuaan Sertifikat HGU di Batam di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Setelah sebelumnya mangkir, saksi Solikhin akhirnya hadir di sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dan penipuan sertifikat HGU serta HGB di Batam.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/10/2025), Solikhin menyebut bahwa Lurah Galang Baru, Rohisa Umar alias Roy, yang memperkenalkan kepada terdakwa Ahmad Yani sebagai pengurus sertifikat tanah.

Diketahui, Solikhin merupakan korban dalam kasus pengurusan sertifikat HGU palsu atas nama PT Daeha Susan Batam, perusahaan yang bergerak di bidang tambak udang.

Menurut Solikhin, perkenalan dengan Ahmad Yani terjadi saat dirinya datang ke kantor Kelurahan Galang Baru untuk mengurus sertifikat lahan milik perusahaan tersebut.

Lurah Rohisa Umar kemudian menawarkan bantuan melalui Ahmad Yani dengan biaya mencapai Rp1 miliar.

“Karena yang menawarkan adalah lurah, saya percaya. Bahkan beliau sempat mengatakan akan diangkat menjadi camat tahun depan,” ujar Solikhin di hadapan majelis hakim.

Solikhin menjelaskan, ia menyerahkan dokumen awal seperti akte PT dan surat alas hak tanah kepada Ahmad Yani tanpa memberikan uang kepada lurah.

Pembayaran pengurusan dilakukan secara bertahap Rp300 juta di awal, disusul Rp370 juta, dan sisanya Rp400 juta setelah sertifikat dinyatakan selesai.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT.Daeha Susan Batam maupun rekening pribadi saya,” jelasnya.

Namun, ketika sertifikat dikatakan sudah selesai, Solikhin mulai curiga. Awalnya, terdakwa mengirim versi digital sertifikat, lalu menyerahkan versi cetak yang ternyata hasil pemalsuan.

“Saya tanya ke tetangga yang kerja di Kanwil Pertanahan, ternyata sertifikat itu tidak asli,” ungkap Solikhin.

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa sempat mentransfer Rp5 juta kepadanya sebagai “uang rokok”.

Selain Solikhin, sidang juga menghadirkan saksi Firmansyah, yang merupakan kakak kandung terdakwa Ahmad Yani. Dalam kesaksiannya, Firmansyah mengaku pernah membantu proses pengurusan sertifikat lahan di sekitar Patung Seribu Tanjungpinang.

Ia juga mengungkap bahwa terdakwa mengenalnya dengan seseorang bernama Een Saputro, yang disebut-sebut bisa membantu mengurus sertifikat tanah. Firmansyah sempat mengira Een bekerja di Satgas Mafia Tanah Kanwil.

“Sebenarnya yang mengenalkan Een kepada saya adalah adik ipar saya, terdakwa Rasep. Tapi saat itu saya belum sempat membayar biaya pengurusan,” kata Firmansyah.

Dalam kasus ini, Firmansyah mengaku hanya berperan sebagai sopir yang mengantar Een dan rekan-rekannya melakukan pengukuran lahan di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu untuk pekerjaan tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur