Sidang Korupsi IUP-OP Tambang, PH Minta Amjon dan Azman Bongkar Keterlibatan Sejumlah Oknum Pejabat di Kepri

Sidang lanjutan Korupsi Tambang dengan Agenda Pemeriksaan saksi Amzon dan Azman Taufiq terhadap 10 Terdakwa Korupsi IUP OP Tambang lanya berlangsung secara Virtual di PN Tipikor Tanjungpinang
Sidang lanjutan dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit, dengan agenda pemeriksaan saksi Amjon dan Azman Taufiq terhadap 10 Terdakwa korupsi IUP-OP tambang berlangsung secara Virtual di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia/id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sidang dugaan korupsi IUP-OP Tambang bauksit yang merugikan negara hingga Rp.32,4 Milliar di PN Tanjungpinang berlangsung semakin seru.

Kuasa hukum terdakwa Azman Taufiq, Eduard Arfa SH mengajukan pertanyaan, siapa saja oknum pejabat yang terlibat membeack-up operasional pertambangan bauksit itu, hingga saksi Amjon dan kliennya Azaman Taufiq mengeluarkan rekomendasi dan IUP-OP tambang pada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan itu?.

“Mereka (Amjon dan Azman-red) memang tidak mau hal ini terjadi, Tapi mereka ditekan dan diminta oknum-oknum pejabat yang memback-up operasi tambangan bauksit illegal ini untuk mengeluarkan IUP-OP dengan dalih akan di back-up” ujar Eduard Arfa pada wartawan sesaat sidang di sekor majelis Hakim Guntur Kurniawan, di PN Tanjungpinang Kamis (4/2/2021).

Sayangnya lanjut Eduard, ketika dirinya mau bertanya dan meminta agar saksi Amjon dan Azaman membeberkan sejumlah pejabat yang berkepentingan membeck-up pengeluaran rekomendasi dan IUP-OP dan operasional pertambangan itu, hakim malah menyetop pertanyaanya.

“Saya ingin membongkar fakta yang sebenarnya, siapa mafia dan yang memback-up praktik pertambangan ini. Hingga terdakwa (Amjon dan Azaman Taufiq) berani menerbitkan IUP-OP tambang karena memang sudah ada yang mengatur dan menjaminnya,” sebut mantan ketua PN Tanjungpinang itu.

Sebenarnya lanjut Eduard, pihaknya bisa menyebutkan satu-persatu oknum pejabat yang menjadi kelompok mafia itu, berdasarkan testimoni dan catatan kronologis yang disampaikan dan diakui terdakwa Amjon saat itu di persidangan.

“Terdakwa Amjon yang hari ini diperiksa sebagi saksi pada 10 terdakwa, sudah bercerita kepada saya melalui catatan kronologis yang disampaikannya. Dan catatan kronologis yang disampaikannya itu, juga dibenarkan dan diakui Amjon di persidangan, bahwa catatan dan kronologis itu adalah darinya (Amzon-red),” ujar Eduard.

Terkait dengan sejumlah oknum pejabat yang disebutkan Amjon dalam catatan kronologisnya, Eduard mengatakan, terdapat nama-nama oknum Polisi dari Polda Kepri, Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Oknum TNI bahkan sejumlah Politisi dan petinggi dari pusat.

“Ada semua nama-namanya disini, dimana bertemu, apa yang dibicarakan, apa janji dan perintah-nya, serta berapa ribu ton kuota bauksit yang diperoleh dan diberikan ke sejumlah perusahaan terdakwa ini,” imbuhnya.

Tapi, kata praktisi hukum dan pengacara ini, ketika pihaknya meminta agar Amjon dan Azaman menceritakan kronologis itu, persidangan tidak memperbolehkan melontarkan pertanyaan itu dengan alasan agar tidak melebar sampai kesana.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor :Redaksi