Sidang Tuntutan Titel Palsu Terdakwa Rini Pratiwi Ditunda, Isu Suap Merebak

Sidang dugaan Titel Palsu atas nama Terdakwa Rini Pratiwi ditunda di PN Tanjungpinang Isu suap atas kasus ini juga merebak
Sidang dugaan Titel Palsu atas nama Terdakwa Rini Pratiwi ditunda di PN Tanjungpinang, Isu suap atas kasus ini juga merebak (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sidang tuntutan dugaan titel palsu dengan terdakwa Rini Pratiwi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditunda Rabu, (30/6/2021).

Sedianya, sesuai dengan jadwal sidang, Tuntutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang yang diduga memalsukan titel (Gelar akademik) Palsu ini akan dilaksanakan hari ini. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansah menyatakan tuntutan Terdakwa belum bisa dibacakan karena belum siap.

“Kami meminta maaf kepada Majelis Hakim dan terdakwa bahwa tuntutan terdakwa belum bisa dibacakan karena belum selesai,” ujar Andriansah.

Atas hal itu, JPU juga meminta pada Majelis Hakim untuk meminta waktu kembali selama satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan terdakwa tersebut.

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan bahwa persidangan dengan agenda tuntutan terdakwa Rini Pratiwi atas dugaan gelar palsu ditunda.

“Ya benar ditunda sidangnya hari ini,” kata Sudiharjo saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID Rabu (20/6/2021).

Namun saat dikonfirmasi kembali, Sudiharjo belum membeberkan alasan dan kendala apa, sehingga tuntutan terdakwa ini ditunda.

Isu Suap Merebak
Sementara itu informasi yang diperoleh Media, lambat dan belum dibacakannya tuntutan terdakwa dugaan titel palsu ini, berkaitan dengan alokasi anggaran dana “Suap” yang belum diterima.

Salah seorang sumber di Kejaksaan mengatakan, jauh hari sebelum kasus tersebut disidangkan, seseorang telah mendatangi oknum Jaksa sebelumnya. Tujuannya, adalah untuk meminta bantuan atas kasus dugaan titel palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang itu.

“Tuntutan yang diminta tidak dikurung atau hanya hukuman Percobaan” ujar sumber ini pada PRESMEDIA.ID.

Mengenai jumlah alokasi dana yang diminta, kata sumber antara  puluhan hingga ratusan juta oleh oknum Jaksa dan sekaligus mengatur putusan Hakim di PN Tanjungpinang.

Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Wahono dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sudiharjo yang dikonfirmasi wartawan dengan dugaan suap dalam kasus dugaan titel palsu ini, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID melalui Whatsapp Messenger dan menghubungi langsung hand Phond Kasi Pidum juga ditolak dan belum ada jawaban.

Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya dari Universitas tempatnya belajar, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor  :Redaksi Â