Simpan Narkoba Sabu 151,1 Gram, Ibu Rumah Tangga Ns Dibekuk Polisi

Terduga pelaku Ns saat diamankan Polisi bersama barang bukti narkoba sabu di rumahnya

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Ns seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga menjadi kurir dan menyimpan narkoba sabu 151,1 gram di rumahnya.

Terduga pelaku Ns diamankan di rumahnya jalan Brigjen Katamso Gang Kulim Kota Tanjungpinang, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu pada Selasa (28/9/2021) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadi Hantono, mengungkapkan penangkapan terhadap IRT Ns, dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi, bahwa terduga menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

“Atas informasi itu, kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Ns di rumahnya,” ujar Suprihadi.

Selain mengamankan pelaku Ns lanjutnya, Anggota Polisi juga mengamankan dua kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat sejumlah paket paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, Anggota menemukan barang-bukti sabu seberat 151,1 gram beserta satu unit handphone kita amankan,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku lanjutnya, narkoba jenis sabu-sabu itu rencananya akan dibawa pelaku Batam ke esokan harinya.

Saat ini, Ns dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungpinang. Dan Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan dari mana narkoba tersebut didapat dan siapa yang menyuruh pelaku.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap asal usul narkoba tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku Ns telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak Pidana Narkotika.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi