Mantan Kaunit dan Manajer BRI Akui Setujui Kredit KUR Fiktif Tanpa Verifikasi Usaha Nasabah

Mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari, Ahmad Musli, dan mantan Manajer Bisnis Mikro BRI, Nazarudin Maksum, saat dihadrikan sebagau saksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi KUR Fiktif disejumlah Unit BRI di Tanjungpinang.(Foto-Roland/ Presmedia)
Mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari, Ahmad Musli, dan mantan Manajer Bisnis Mikro BRI, Nazarudin Maksum, saat dihadrikan sebagau saksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi KUR Fiktif disejumlah Unit BRI di Tanjungpinang.(Foto-Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Sidangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tanjungpinang kembali mengungkap perbedaan keterangan antara mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari, Ahmad Musli, dan mantan Manajer Bisnis Mikro BRI, Nazarudin Maksum mengenai kewenangan serta proses persetujuan kredit nasabah.

Kedua petinggi BRI di Tanjungpinang ini, dihadirkan sebagai saksi dalam sidangan lanjuta 5 terdakwa kasus dugaan korupsi KUR fiktif Rp4,07 miliar di PN Tanjungpinang Rabu (15/10/2026).

Dalam kesaksianya, mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari Ahmad Musli dan mantan Manajer Bisnis Mikro BRI, Nazarudin Maksum mengakui, bahwa pemeriksaan terhadap permohonan KUR tidak selalu dilakukan secara langsung ke lapangan.

Persetujuan kredit, dikatakan dilakukan atas dasar hasil analisis yang disampaikan Mantri melalui sistem internal BRI.

Ahmad Musli dan Nazarudin juga mengatakan, adanya target penyaluran KUR sebesar Rp100 juta per hari bagi Mantri BRI sangat tidak realistis dengan kondisi usaha di lapangan saat itu.

Sementara Nazarudin menyebut kebijakan target tersebut berasal dari kantor wilayah BRI.

Kepada majelis hakim, Ahmad Musli menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Unit BRI Bukit Bestari sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.

Selama menjabat, ia mengaku mengetahui adanya target penyaluran KUR sebesar Rp100 juta per hari untuk setiap Mantri. Menurut Ahmad, target tersebut sulit dicapai apabila melihat kondisi pelaku usaha di lapangan.

“Target harian Rp100 juta per Mantri, bahkan bisa lebih dalam satu hari. Target itu tidak masuk akal karena melihat keadaan di lapangan. Saya melihat pelaku usaha saat itu tidak jalan,” kata Ahmad dalam persidangan.

Ia juga menyebut Manajer Bisnis Mikro BRI Tanjungpinang saat itu, Nazarudin Maksum, melakukan pemantauan terhadap pencapaian target harian.

Menurut Ahmad, Mantri yang tidak memenuhi target dapat menghadapi tekanan, termasuk teguran keras hingga ancaman mutasi.

“Dengan kondisi target pengucuran dana KUR Rp100 juta per hari kepada Mantri ini, akibatnya perkara ini mencuat. Tekanan pada Mantri ini dapat berupa marah-marah dan ancaman mutasi,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan Ahmad di persidangan dan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam pemeriksaan saksi.

Ahmad Musli Jelaskan Kewenangan Persetujuan Kredit

Ahmad menjelaskan bahwa Mantri memiliki tugas mengurus administrasi, memeriksa kelengkapan persyaratan, menganalisis kondisi keuangan, serta melakukan peninjauan langsung terhadap calon nasabah.

Ia juga menerangkan bahwa calon penerima KUR diwajibkan melengkapi dokumen, antara lain Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP, Kartu Keluarga (KK), foto tempat usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Menurut Ahmad, BRI telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman analisis calon nasabah. Namun, pelaksanaannya di lapangan terkadang menyesuaikan kondisi.

Terkait kewenangan persetujuan, Ahmad menyebut keputusan kredit dibagi antara Kepala Unit (Kaunit) dan Manajer Bisnis Mikro (MBM), sesuai ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.

Ia menerangkan bahwa pada periode tertentu, persetujuan pinjaman hingga Rp50 juta menjadi kewenangan Kepala Unit, sedangkan pengajuan di atas Rp50 juta diputuskan oleh Manajer Bisnis Mikro.

Ahmad juga menyebut adanya perubahan kebijakan kewenangan persetujuan kredit pada 2024.

Dalam persidangan, Ahmad mengakui dirinya menyetujui sejumlah pengajuan KUR yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, ia menyatakan persetujuan itu diberikan berdasarkan hasil analisis Mantri.

“Iya, saya setujui karena saya meyakini apa yang dianalisis oleh Mantri. Kalau kelengkapan SKU dan KTP itu dilaksanakan Mantri sesuai dengan kapasitasnya, seharusnya mereka yang mencari tahu. Saya hanya melihat hasil on the spot yang dibuat Mantri, kemudian kita setujui,” kata Ahmad.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pembagian tanggung jawab dalam pengajuan kredit menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan.

Ahmad Musli Kenal Ryan dan Khaidir

Dalam pemeriksaan yang sama, Ahmad mengaku mengenal terdakwa Ryan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengatakan Ryan diperkenalkan oleh Mantri BRI, Hari Susanto, di sebuah kedai kopi di kawasan Batu 7, Tanjungpinang.

Ahmad juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Khaidir di kawasan Batu 6, dekat kantor BRI Bukit Bestari.

Menurut keterangannya, saat pertemuan tersebut Khaidir mengaku memiliki usaha taksi dan menjadi pengurus komunitas sopir taksi dengan sekitar 40 anggota.

Ahmad menyebut Khaidir direkrut oleh Hari Susanto sehingga pengajuan kredit sejumlah nasabah kemudian diproses melalui mekanisme persetujuan yang melibatkan Manajer Bisnis Mikro.

Ia juga menyatakan tidak pernah mendapat informasi dari Mantri Putri Anyelir bahwa lima nasabah yang diajukan berasal dari Ryan.

Dalam keterangannya, Ahmad menyebut terdapat 20 pengajuan nasabah yang dipersoalkan karena diduga fiktif atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi tetap memperoleh persetujuan kredit.

Meski mengakui menyetujui pengajuan tersebut, Ahmad menyatakan tidak mengetahui seluruh dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengajuan nasabah.

Keterangan mengenai jumlah nasabah, asal pengajuan, dan proses persetujuan tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dicermati bersama alat bukti lainnya.

Nazarudin Maksum Akui Tidak Memeriksa Seluruh Usaha Nasabah

Sementara itu, Nazarudin Maksum, yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Mikro BRI, menerangkan bahwa dirinya membawahi sejumlah unit BRI di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Ia membenarkan adanya target penyaluran KUR minimal Rp100 juta per hari bagi setiap Mantri. Menurut Nazarudin, kebijakan tersebut ditetapkan oleh kantor wilayah BRI.

“Jika target harian tidak tercapai, maka pada hari berikutnya target Mantri akan lebih besar lagi dari target harian minimal Rp100 juta itu. Kebijakan ini ditetapkan oleh BRI kantor wilayah,” kata Nazarudin.

Ia menjelaskan bahwa pencapaian target menjadi bagian dari penilaian kinerja tahunan. Mantri yang memenuhi target, menurut keterangannya, berpeluang memperoleh bonus berdasarkan pencapaian kinerja.

Terkait kewenangan persetujuan kredit, Nazarudin menyebut pengajuan pinjaman Rp100 juta hingga Rp500 juta menjadi kewenangannya, sedangkan pinjaman di bawah Rp100 juta diputuskan Kepala Unit.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nazarudin mengakui tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh usaha calon penerima KUR yang pengajuannya diproses melalui sistem internal BRI.

Ia mengatakan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap nasabah tidak selalu dilakukannya. Salah satu nasabah yang disebut pernah diperiksa langsung adalah Dani Sapriadi, yang pengajuannya disampaikan melalui Mantri Hari Susanto.

Nazarudin beralasan bahwa pemeriksaan oleh Mantri dan Kepala Unit menjadi bagian dari mekanisme pengendalian sebelum pengajuan kredit diproses lebih lanjut.

“Saya tidak sampai verifikasi usahanya sopir taksi. Cek kebenaran pendapatan, apa yang diterima Mantri, kita terima,” ujarnya.

Nazarudin juga menyebut terdapat 23 nasabah yang pengajuannya berkaitan dengan Mantri Hari Susanto dan dua nasabah yang berkaitan dengan Mantri Putri Anyelir. Rincian tersebut disampaikan berdasarkan keterangannya dalam persidangan.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan internal BRI terkait perkara ini dan dikenai sanksi penurunan jabatan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan tinggi Kepri hanya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tanjungpinang.

Ke lima tersangka/terdakwa itu, Tiga di antaranya merupakan tenaga pemasaran atau Mantri BRI, sedangkan dua lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR fiktif di BRI.

Majelis hakim PN Tanjungpinang juga telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di sejumlah unit BRI di Tanjungpinang.

Persidangan terhadap para saksi, termasuk mantan Kepala Unit BRI Bukit Bestari dan mantan Manajer Bisnis Mikro, menjadi bagian dari upaya mengungkap proses pengajuan, analisis, dan persetujuan kredit yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Keterangan para saksi juga membuka sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, pelaksanaan verifikasi usaha calon nasabah, serta pembagian kewenangan dalam persetujuan KUR.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan