Spanduk Capres Ganjar Pranowo dan Bacaleg Lain di Bintan Dicabut Satpol-PP

Personil Satpol PP Bintan disaksikan Panwascam Bintan Timur mencopot spanduk Capres RI Ganjar Pranowo di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Personil Satpol PP Bintan disaksikan Panwascam Bintan Timur mencopot spanduk Capres RI Ganjar Pranowo di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Spanduk calon Presiden Ganjar Pranowo yang terpajang di Dinding Pagar Bangunan Sei Enam Bintan Timur dicabut Satpol PP Bintan, Senin (30/10/2023).

Pencabutan spanduk itu disaksikan juga oleh Panwascam Bintan Timur, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sei Enam serta pihak Kecamatan Bintan Timur dalam pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara serentak di Kabupaten Bintan.

Selain spanduk calon presiden, tim penertiban di Bintan juga mencabut spanduk para bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bintan, DPRD Kepri dan DPR RI seperti spanduk Agus Wibowo yang mencalonkan sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, kemudian Spanduk Suyanto Bacaleg DPRD Bintan dari Partai Nasdem, dan spanduk Dalmasri Syam Bacaleg DPRD Kepri dari Partai PAN serta spanduk calon lainnya.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan sebelum penertiban ini dilaksanakan pihaknya sudah menyurati ke masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Dalam surat itu, Bawaslu Bintan meminta setiap parpol untuk menurunkan APS yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

“Kita tidak tertibkan APS ini begitu saja. Tapi terlebih dahulu kirim surat himbauan. Bahkan sudah dua kali kita surati. Yaitu pada September lalu dan Oktober ini,” ujar Putra usai Apel Penertiban APS di Km 16 Toapaya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjelaskan ke instansi pemerintah terkait penertiban spanduk dan baliho para bacaleg maupun capres yang dilaksanakan secara serentak di 10 kecamatan.

Salah satu yang dijelaskannya adalah tujuan penertiban. Yaitu dikarenakan spanduk atau baliho yang dipasang mengandung unsur ajakan memilih atau mencoblos.

Tentunya itu melanggar aturan dan juga dilarang karena masa kampanye baru mulai dilaksanakan pada 28 November -10 Februari 2024.

“Kemudian mereka memasang APS di lokasi yang dilarang. Seperti fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan lainnya,” jelasnya.

Mantan Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Bintan ini menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penertiban APS ini. Baik spanduk maupun baliho yang melanggar aturan pasti dicabut.

Kemudian kedua jenis APS itu akan dikumpulkan di masing-masing Kantor Panwascam.

“Kita persilahkan bagi parpol yang ingin mengambil spanduk dan baliho yang telah ditertibkan. Bisa diambil di Kantor Panwascam masing-masing kecamatan,” katanya.

Sementara itu Sekda Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan bahwa pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang ketertiban umum. Dalam hal ini menertibkan spanduk dan baliho karena mengganggu estetika dan keindahan kota.

“Dengan aturan ini Satpol PP selalu penegak Perda Bintan berkolaborasi dengan Bawaslu Bintan untuk menerbitkan spanduk dan baliho,” sebutnya.

Dalam penertiban APS ini melibatkan puluhan Satpol PP. Mereka bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta panwascam masing-masing kecamatan akan menertibkan spanduk dan baliho.

“Diminta Satpol PP menertibkan seluruh spanduk dan baliho. Tentunya dengan mengutamakan keselamatan juga,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Jangan Lewatkan