
PRESMEDIA.ID– Seorang pencuri spesialis pembobol rumah, Ahmad Nur Kholidin (29) ditangkap Warga Jalan Nusantara Km 18, Gang Mawar II RT 005/RW 001, Kelurahan Gunung Lengkuas, Selasa (24/3/2026).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap warga saat beraksi membobol rumah korban di Gang Mawar, Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas.
“Jadi pelaku ini tertangkap basah sama korban saat hendak mencongkel rumah. Lalu korban teriak maling hingga warga datang menangkapnya,” ujar AKP Aang saat konfrensipers di Mako Polsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026).
Setelah korban ditangkap, warga menghubungi Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Polisi datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku agar tidak jadi bulanan masa.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke RSUD Bintan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pelaku kita bawa ke Mako Polsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui telah beraksi membobol 13 rumah warga di Kelurahan Seilekop dan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Aksi itu dilakukannya sejak September 2025 sampai Maret 2026. Namun apesnya, pada aksi terakhir pelaku tertangkap basah oleh korban dan sempat dihajar oleh masa.
“Dari 13 rumah yang disatroni pelaku hanya 5 korban yang melaporkan secara resmi ke polisi. Jadi kita minta para korban lainnya untuk melaporkan kejadian yang dialami ke polisi,” katanya.
Pelaku Residivis Kasus Curat di Batam dan Tanjungpinang
Polisi juga mengatakan, pelaku merupkan Mantan terpidana (resedivis) yang pernah melakukan aksi pencurian di Batam dan Tanjungpinang.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat),” ujar Polisi.
Hal diungkap Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, Pelaku telah beberapa kali menjalani hukuman di penjara akibat kasus curat yang dilakukannya.
“Dia pernah ditangkap dan dipenjara akibat kasus kriminal yang sama. Yaitu di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Aang.
Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri. Mulai dari membobol rumah, mencuri hingga menjual barang curian.
Hasil menjual barang curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri.
“Jadi selama mencuri di beberapa lokasi, hasilnya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti obeng dan alat lainnya yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Kemudian satu unit Motor Yamaha Mio.
Atas perbuatan pelaku kerugian yang dialami belasan korban mencapai Rp34 juta lebih.
“Pelaku ada mencuri tiga cincin emas, puluhan tabung gas, uang tunai serta lainnya,” ucapnya.
Akibat pidana curat ini pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












