PRESMEDIA.ID,Bintan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyatakan Paslon Alias Welo- Dalmasri Syam sah untuk ikut berkompetisi dalam Pilakda Bintan melawan Paslon Apri Sujadi-Roby Kurniawan pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel mengatakan untuk proses pendaftaran di Pilkada Bintan ini ada 3 tahapan. Dimulai dari berita acara pendaftaran, tanda penerimaan berkas pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.
“Berkas Paslon Awe-Dalmasri sudah kita terima. Kemudian berkas mereka kita nyatakan lengkap dan sah,”ujar Rusdel, Jumat (11/9/2020) sore.
Penarikan dukungan yang dilakukan PDIP Bintan terhadap Paslon Apri-Roby, dan pembwriaan dukungam pada Paslon Awe-Dalmasri sudah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Ketetntuan Pasal 102.
Sesuai Poin 1 dalam surat itu memperbolehkan PDIP menarik dukungan dari Paslon Apri-Roby, Dan hal itu sudah dilakukan PDIP.
Mereka juga yang langsung mencoret dukungan itu dan melampirkan dukungan ke Paslon Awe-Dalmasri pada pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bintan,”kata Rusdel.
Namun dimikian lanjutnya, Meskipun PDIP telah menarik dukungan dari Paslon Apri-Roby. Namun Paslon Apri-Roby tidak perlu melakukan daftar ulang lagi.
Dengan pendaftaran Alias Wello-Dalmasri dan Apri Roby, saat ini yang telah resmi mendaftarkan diri mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan sebanyak 2 paslon.Â
“Kedua Paslon itu adalah Apri-Roby dengan dukungan 5 parpol yang memiliki 19 kursi di DPRD Bintan antara lain Partai Demokrat, PKS, Hanura, PAN dan Golkar dan Paslon Awe-Dalmasri yang didukung 2 parpol yang memiliki 7 kursi di DPRD Bintan diantaranya Partai Nasdem dan PDIP,”ujarnya.
Tahap selanjutnya, kata Rusdel, Kali akan melakukan verifikasi keabsahan berkas dari kedua paslon. Lalu kedua paslon akan melakukan cek kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri Batu 8 Kota Tanjungpinang.
Penulis:Hasura
Komentar