Aniaya Mertua dan Abang Ipar, Randi Lesmana Dihukum 10 Bulan Penjara
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Randi Lesmana, divonis 10 bulan Penjara, karena terbukti menganiaya mertua dan abang iparnya.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Eduard Sihaloho didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani…