PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Dua terdakwa
Dituntut 15 dan 30 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.