3.724 Rumah Disiapkan untuk Warga Kepri, Ini Syarat Penghasilannya

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Nursyahdu (Roland/Presmedia).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Nursyahdu (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas Perumahan.

Satgas ini dibentuk guna menyukseskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas Presiden RI.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengatakan satgas melibatkan berbagai unsur.

“Satgas Perumahan terdiri dari Gubernur/Wakil Gubernur Kepri, kemudian Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, OPD terkait, BPN/ATR, perbankan, serta pengembang perumahan,” kata Said, Jumat (11/9/2026).

Said menyampaikan tugas awal satgas adalah mendisiplinkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Termasuk juga Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tujuannya agar masyarakat MBR semakin mudah mendapatkan hunian yang aman dan layak.

Setelah itu, satgas akan mendata calon penerima bantuan pembangunan tiga juta rumah.

Pendataan mengacu pada kriteria penghasilan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Batas penghasilan MBR di Kepri ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin.

Sementara bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat, batasnya Rp11 juta per bulan.

“Kalau penghasilannya di atas batas MBR, maka dianggap mampu dan harus membeli rumah komersil,” jelasnya.

Said memaparkan sepanjang 2025, realisasi pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit.

Selain itu, ada tambahan 274 unit rumah yang diperbaiki.

Sedangkan di 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru.

Ditambah lagi perbaikan sebanyak 3.944 rumah.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya APBN 2026.

Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Batam mendapat alokasi terbesar dengan 1.124 unit, disusul Tanjungpinang 611 unit dan Lingga 448 unit.

Kemudian Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, serta Karimun 353 unit.

“Program ini difokuskan untuk pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah, khususnya bagi MBR,” pungkasnya.

Penulis : Roland 
Editor : Redaktur 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan