Edarkan Narkoba Sabu, Okthora Divonis Hakim 8 Tahun Penjara
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Terdakwa Okthora dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim PN, karena terbukti memiliki dan menjual Narkoba jenis Sabu.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Ricky Ferdinand…