
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sejumlah tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Tanjungpinang mengaku kelaparan karena tidak diberi makan siang, Selasa (1/8/2023).
Sementara jatah makan siang di Rutan, Tahanan ini juga tidak dapat karena sudah dijemput jaksa sebelum jam 12 siang untuk dibawa ke PN menjalani sidang.
Hal itu diakui salah seorang terdakwa yang menjalani sidang di PN Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 Wib, saat ditanya Hakim, apa sudah makan belum?. Kepada majelis hakim terdakwa ini mengaku belum makan siang karena tidak ada disediakan dan jatah dari Rutan tidak dapat karena dijemput jaksa sebelum jam 12.00 Wib.
“Kami belum makan siang yang mulia, karena makan siang di Rutan jam 12.00 WIB,” kata terdakwa itu menjawab pertanyaan hakim.
Hal yang sama juga diakui tahanan lain di sel tahanan PN Tanjungpinang. Bahkan sebagian mengaku, akibat agenda sidang PN yang sering molor membuat mereka kelaparan dan tidak makan satu hari.
PN Sebut Anggaran Makan Siang Tahanan Habis dan Tanggung Jawab Jaksa
Menanggapi masalah ini Hakim PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu mengatakan, kalau makan siang bagi tahanan yang sidang di PN Tanjungpinang itu merupakan tanggung jawab Jaksa.
Namun karena anggaran makanan siang Kejaksaan untuk tahanan itu juga habis, mengakibatkan Tahanan yang sidang saat itu  tidak mendapat jatah makan siang.
“Tahanan atau terdakwa yang sedang menjalani sidang ini sebelumnya mendapat jatah makan di Pengadilan. Tapi karena anggaran PN untuk makan tahanan sudah habis, maka PN tidak dapat menyediakan,” sebutnya.
Selain itu kata Anggalanto, pihaknya juga telah menanyakan hal tersebut ke pihak Jaksa terkait dengan makan siang tahanan yang dikawal. Namun kejaksaan juga mengaku, anggaran makanan tahanan di Kejaksaan juga telah habis.
Atas hal itu, lanjut Anggalanto, PN Tanjungpinang memberi saran kepada Kejaksaan, agar tahanan yang akan menjalani persidangan untuk makan siang dulu di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Makanya saat ini sidang agak molor kesiangan, karena tahanan makan siang dulu di Rutan baru dibawa ke PN,” ujarnya.
Jaksa Sebut Makan Siang Tahanan di Sidang Tanggungjawab PN
Ditempat terpisah, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala seksi Intelijen Dedek Syumarta Suir menyebut, bawah tanggungjawab makan siang tahanan yang sedang sidang di PN, merupakan tanggung jawab PN.
“Untuk makan Tahanan selama persidangan itu merupakan tanggungjawab dari PN. Namun anggaran di Pengadilan telah habis, dan Pengadilan memang sudah menyurati Kejari Tanjungpinang,” sebutnya.
Saat ini lanjut Dedek, Kejaksaan negeri juga tidak ada anggaran dan atas hal itu, kejaksaan baru mengajukan revisi anggaran untuk pembiayaan tahanan terdakwa yang sidang di PN Tanjungpinang itu.
“Sekarang langkah yang diambil Kejari, telah mengajukan anggaran melalui pengajuan revisi anggaran,” pungkasnya.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur











