
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka berinisial AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Alokasi anggaran dari proyek yang dikorupsi ini Rp.556.226.500, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang 2019.
Ia menyebutkan DAK ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan Dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis.
Dedek mengungkapkan bahwa tersangka S, selalu koordinator BKM Maju bersama telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana Pembangunan TPS 3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM Perkasa.
Selain itu, tersangka S juga telah melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa menggunakan Kwitansi CV. Sapu Jagat.
“Selain itu CV. Sapu Jagat milik tersangka S,” ungkapnya.
Sedangkan bukti pembayaran upah serta pembelian kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik, hanya berupa kwitansi jumlah total pembayaran. Sementara ampra atau faktur pembelian, tanda terima dan upah lainya tidak ada.
“Hal itu dilakukan dengan tujuan agar realisasi belanja dapat disesuaikan dengan RAB yang telah dibuat,” paparnya.
Sementara itu peran tersangka AMP selaku PPK berdasarkan berita cara pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan Nomor 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 tanggal 3 April 2022 menyatakan KSM Perkasa telah melaksanakan pekerjaan 100 persen.
Tetapi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani Berita Acara tersebut.
Selain itu 6 April 2020 saksi Alif Agung Sagara selalu Ketua KSM Perkasa dan tersangka AMP melakukan serah terima hasil pekerjaan atas Pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis dari KSM kepada PPK.
“Djasman tidak pernah menandatangani dokumen berita acara nomor 001/BAST/DPRKPKP/DAK/IV/2020, yaitu tentang serah terima tersebut,” paparnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp556.226.500.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dedek menyampaikan saat ini penyidik baru melakukan penetapan tersangka saja, Namun terkait penahanan atau tidak nantinya akan ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kedua tersangka.
” Belum ditahan saat ini, kita akan periksa kedua tersangka dalam waktu dekat,”jelasnya.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur