
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mempertanyakan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terkait hilangnya nama Wakiah dan Zulfahmi dalam berkas perkara korupsi lelang proyek Kementerian PUPR, dengan terdakwa Goey Taufik Riyan, Amat Chandra, dan Riawan Effendi.
Keduanya, diduga berperan penting dalam mengatur korupsi lelang proyek pembangunan gedung ruang belajar UMRAH tahun 2019-2020 dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/9/2024), hakim mengajukan pertanyaan kepada jaksa mengenai alasan tidak dijadikannya Wakiah dan Zulfahmi sebagai saksi atau pihak yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pertanyaan ini muncul setelah sebelumnya terdakwa Goey Taufik Riyan, direktur PT Michelindo dan PT Riyantama, serta Amat Candra, fasilitator suap, dan Riawan Effendi, Ketua Pokja Lelang penerima suap membeberkan peran Wakiah dan Zulfahmi.
Nama Wakiah, Zulfahmi, dan Yanto pertama kali terungkap dari keterangan Amat Candra. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut awalnya diketahui dari website LPSE.
Karena hanya memiliki CV, kemudian Amat menginformasikan proyek itu kepada Zulfahmi di Pekanbaru, Riau, dengan tujuan agar rekan-rekan kontraktor bisa mengambil material dari tokonya jika memenangkan tender.
Amat juga menjelaskan, bahwa Zulfahmi kemudian menyerahkan informasi lelang proyek itu kepada Wakiah. Meskipun Amat tidak pernah bertemu langsung dengan Wakiah, komunikasi dilakukan melalui telepon.
Wakiah diketahui sebagai orang kepercayaan Goey Taufik, sedangkan Zulfahmi pernah bekerja untuk Goey di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Amat mengungkapkan bahwa setelah proyek dimenangkan, mereka sepakat untuk menggunakan perusahaan milik Goey Taufik. Zulfahmi juga disebut sebagai pihak yang menginisiasi ide ini.
Dan yang mentransfer uang suap senilai Rp 1,3 miliar dan Rp 1 miliar kepada terdakwa Amat sebagai fee atas pemenangan lelang tender proyek dilakukan oleh Wakiah ke rekeningnya untuk diberikan kepada Riawan Effendi selaku ketua Pokja.
Namun, Amat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar karena Goey Taufik belum membayar pembelian bahan bangunan dari tokonya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pernah meminjam Rp 90 juta dari Riawan Effendi untuk keperluan pengobatan orang tua dan perayaan Imlek.
Atas pengakuan ini, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand mempertanyakan mengapa Wakiah, Zulfahmi, dan Yanto tidak dijadikan saksi, serta apakah mereka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika keberadaan mereka tidak diketahui.
Atas pernyataan hakim ini, Jaksa menyatakan tidak menjadikan dia sebagai saksi karena tidak diketahui keberadaannya.
Hakim menegaskan bahwa penerbitan DPO seharusnya dilakukan untuk keadilan dalam proses hukum.
“Jika Wakiah tidak diketahui keberadaannya, seharusnya Jaksa menerbitkan DPO. Ini tidak adil bagi terdakwa,” ujar Hakim Ricky Ferdinand, yang menyatakan akan mempertimbangkan hal ini dalam putusan.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com
















