Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Segera Dilimpah ke PN

Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Hamington saat melakukan persrilis pelimpahan berkas perkara dua tersangka Korupsi dana Hibah FPK Anambas.
Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Hamington saat melakukan persrilis pelimpahan berkas perkara dua tersangka Korupsi dana Hibah FPK Anambas. (foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa, akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020.

Ke dua berkas perkara itu adalah atas nama tersangka Mi dan Ma dalam dugaan korupsi dana Hibah Anambas 2020.

Pelimpahan berkas perkara itu, ditandai dengan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa penyelidik ke Jaksa Penuntut kantor cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa belum lama ini.

Kepala Cabang kantor Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Hemington Harahap, mengatakan saat ini berkas perkara dugaan korupsi itu, sudah masuk dalam penuntutan yang ditandai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II-red) dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntutan Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Kedua tersangka lanjut Roy, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Saat ini para tersangka juga dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” ujarnya.

Setelah pelaksanaan Tahap II ini, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi