
PRESMEDIA.ID – Pengerjaan fisik gedung laboratorium dan ruang kelas baru di salah satu SMA Negeri di Kota Tanjungpinang mengundang tanda tanya besar.
Proyek dengan nilai Rp1,26 Miliar dari APBN 2026 yang semestinya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga kuat dialihkan sepenuhnya ke pemborong. Akibatnya, kualitas bangunan asal jadi.
Dari temuan Presmedia.id dan laporan warga di lapangan, seluruh aktivitas pengerjaan, mulai dari pasokan material hingga pengadaan tukang, dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak ketiga.
Sementara P2SP yang dibentuk sekolah, diduga hanya sebagai formalitas kelengkapan administrasi pencairan anggaran dan tidak berfungsi sama sekali.
Pelanggaran tak berhenti di situ. Papan informasi proyek mencantumkan tanggal mulai pekerjaan resmi adalah 22 Juni 2026. Namun di lapangan, pengerjaan struktur bangunan justru sudah berjalan jauh sebelum tanggal kontrak tersebut disahkan.
Saat tim redaksi mendatangi lokasi dalam beberapa hari berbeda, pengawas teknis yang namanya tercantum dalam dokumen kerja juga tidak pernah kelihatan. Fungsi pengawasan lapangan diserahkan begitu saja kepada orang-orang pemborong.
Di saat bersamaan, area pembongkaran dan pembangunan gedung dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman K3, padahal para siswa sudah aktif belajar di sekitar lokasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) yang memiliki fungsi pembinaan dan koordinasi terhadap sekolah seolah enggan ambil pusing.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan kejanggalan proyek ini, Analis Kebijakan Disdik Kepri, Mirza, enggan memberikan penjelasan substansial dan justru melempar tanggung jawab penuh ke pihak sekolah.
“Tanya langsung ke kepala sekolah aja,” ujar Mirza singkat saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sikap terkesan “cuci tangan” dari pejabat dinas ini kian memperkeruh persoalan. Pasalnya, Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Satuan Pendidikan yang diarahkan oleh Mirza untuk dikonfirmasi hingga kini juga memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis yang sudah dikirimkan redaksi.
Redaksi presmedia.id tetap membuka ruang tanggapan bagi pihak sekolah maupun Disdik Kepri, sembari menyiapkan data lengkap untuk penerbitan laporan investigasi lanjutan.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










