Temuan BPK, BPR.Bestari Nunggak PAD Rp.1 M ke Pemko Tanjungpinang

Wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga
Wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari kota Tanjungpinang menunggak dan belum menyetorkan Rp 1 miliar PAD ke Pemko Tanjugpinang dari hasil laba 2019.

Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungpinang terhadap APBD 2019.

Menanggpai hal ini, DPRD Tanjungpinang meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar hasil laba 2019 yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Tanjungpinang itu ke kas daerah.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, kendati temuan dana Rp 1 miliar itu nantinya akan kembali digunakan sebagai penyertaan modal Pemko Tanjungpinang ke BPR Bestari, Namun secara mekanisme aturan laba bersih BPR Bestari itu, harus disetor dan diadministrasikan dahulu sebagai PAD Daerah.

“Sesuai mekansime dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda), Seharusnya, BPR Bestari harus menyetorkan dahulu hasil laba 2019 itu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah,”ujar Ade Angga Jum’at (3/7/2020).

Jika nanti pemerintah kembali meletakan dana tersebut sebagai tambahan penyertaan modal Pemko di BPR Bestari, Baru kembali diserahkan ke BPR Bestari.

“Namun kenyataanya, dari Rp.1,5 miliar laba bersih BPR Bestari, yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 500 juta, sedangkan sisanya Rp.1 milliar belum disetorkan, hingga menjadi temuan BPK dalam LHP-LKPD APBD 2019 kota Tanjungpinang,”sebutnya.

Ade Angga juga mengatakan, jika berdasarkan Perda, tambahan penyertaan modal pemko dari laba tahun lalu itu, juga harus melalui persetujuan DPRD, dan tidak boleh langsung dimasukkan ke penyerataan modal.

Ade menyampaikan seharusnya dana Rp 1 miliar itu bisa dinikmati oleh warga Tanjungpinang, tidak boleh diambil walaupun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harusnya masuk ke kas daerah. Atas hal itu, DPRD Kota sudah meminta BPR Bestari untuk memasukan dana Rp 1 miliar itu ke kas daerah kembali.

Direktur BPR Bestari Keberatan

Atas temuan ini Derektur BPR Bestari, menyatakan keberatan menyetorkan laba bersih BPR.Bestari itu ke Kas Daerah klota Tanjungpinang. Direktur BPR Bestari ini beralsan, tindakan yang dilakukan langsung memasukan laba BPR Bestari itu sebagai tambahan penyertaan modal Pemko di BPR Bestari sudah sepengetahuan dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Ade Angga kembali mengatakan,OJK sendiri tidak mengetahui dari mana sumber penyertaan modal itu. Dan tindakan BPR Bestari ini lanjut Ade Angga, akan menjadi acaman jika laba BPR itu tidak diserahkan ke Kas Daerah, karena akan menjadi temuan terus menerus BPK atas LKPD-APBD kota Tanjungpinang.

“Atas hal itu kami minta dengan tegas agar dana tersebut segera disetorkan. Dan nantinya kami juga akan menyurati,”pungkasnya.

Penulis:RolandÂ