Temuan BPK, Pemprov Kepri Belum Sajikan Properti Investasi Gurindam 12 di Neraca APBD

Taman Gurindam 12 kawasan Tepi laut kota Tanjungpinang pengelolaanya akan dilelang selama 30 Tahun (Foto: Istimewa/RRI Tanjungpinang)
Taman Gurindam 12 kawasan Tepi laut kota Tanjungpinang pengelolaanya akan dilelang selama 30 Tahun (Foto: Istimewa/RRI Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, Pemprov Kepri belum mengatur dasar pengakuan intensi dan ukuran properti investasi, termasuk kawasan Gurindam 12 Tepi Laut serta sejumlah lahan tanah dan bangunan di Neraca APBD 2024.

Akibatnya, hal ini berdampak pada penyajian aset dalam laporan neraca keuangan APBD 2024 demikian juga dengan potensi penerimaan PAD.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum sepenuhnya mengatur dasar pengakuan intensi dan ukuran properti investasi, termasuk aset strategis seperti kawasan Gurindam 12 Tepi Laut di Tanjungpinang, dalam laporan keuangan APBD 2024.

Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024, saldo aset Pemprov Kepri tercatat adalah sebesar Rp7,1 triliun. Bahkan, Jumlah ini turun dari saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp161,8 miliar.

Dalam temuan, BPK juga menyoroti bahwa aset properti investasi belum disajikan secara jelas dalam neraca, melainkan hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Apa itu Properti Investasi dalam Akuntansi Pemerintah?

Dalam konteks akuntansi pemerintahan, properti investasi adalah aset berupa tanah atau bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset, bukan untuk kegiatan operasional atau pelayanan publik.

Contohnya bisa berupa rumah, ruko, apartemen, atau lahan strategis seperti kawasan Gurindam 12 yang bisa disewakan kepada pihak ketiga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan dan Rekomendasi BPK
Ilustrasi Pendapatan dan belanja modal APBD
Ilustrasi Pendapatan dan belanja modal APBD

Dalam LHP BPK Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 atas LKPD-APBD 2023, BPK sebelumnya juga teolah menyatakan, Pemprov Kepri, Belum menyajikan aset properti investasi dalam neraca APBD-nya.

Demikian juga dengan menetapkan dasar pengakuan intensi, yaitu keputusan formal apakah aset tertentu digunakan untuk operasional atau dikomersialisasikan. Demikian juga dengan aturan teknis soal persentase minimal pemanfaatan aset untuk dikategorikan sebagai properti investasi.

Atas hal itu, dalam LHP-BPK atas LKPD-APBD 2023, BPK telah merekomendasikan agar Gubernur Kepri memerintahkan Kepala BKAD, merevisi kebijakan akuntansi dengan mencantumkan dasar pengakuan intensi.

Kemudian, menentukan persentase pemanfaatan aset yang digunakan bersama-sama untuk operasional dan penyewaan, mengusulkan aset tanah yang berpotensi menjadi properti investasi ke pengelola barang untuk ditetapkan secara resmi.

Potensi Aset Properti Investasi Provinsi Kepri Rp768 juta

Berdasarkan Nota Dinas UPTD Pemberdayaan dan Pemanfaatan Aset tanggal 26 Juni 2024 yag disampaikan ke BPK, Terdapat enam bidang tanah dan bangunan berpotensi menjadi properti investasi provinsi Kepri dengan nilai Rp768 juta.

Namun, rincian nilai taksasi, lokasi sejumlah aset  yang memiliki properti investasi ini, belum dicatat secara jelas di dalam neraca APBD 2024.

Adapun sejumlah aset yang diidentifikasi itu adalah, Tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 18.144 m² perolehan 2006, Tanah kantor seluas 20.000 m², serta beberapa bidang tanah lain dengan luas bervariasi antara 2.488 -19.789 m².

Meski demikian, aset tersebut baru sebatas diungkapkan dalam CaLK, Namun belum diklasifikasikan secara akuntansi sebagai properti investasi.

Kondisi ini lanjut BPK, tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta PSAP 17 tentang Properti Investasi yang diatur dalam PMK 85/PMK.05/2021. Akibatnya, laporan keuangan Pemprov Kepri 2024 dinilai belum sepenuhnya memberikan gambaran yang akuntabel mengenai aset investasi daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri menyatakan, sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rencana aksi, termasuk revisi Pergub dan penetapan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai properti investasi untuk memperkuat basis PAD.

Pemprov Kepri Lelang Properti Investasi Gurindam 12 Selama 30 Tahun
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (Foto-Dok Presmedia)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (Foto-Dok Presmedia)

Sebelumny Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan melelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang dengan kontrak 30 tahun.

Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung oleh pemerintah provinsi Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat formil dan palfont nilai tender (harga atau sewa perkiraan sementara) lelang.

Proses lelang, diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) BPKAD Kepri, berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, identitas aset yang dilelang adalah lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

“Fasilitas yang dilelang akan diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang,” bunyi pengumuman lelang provinsi Kepri.

Peserta yang dapat mengikuti lelang, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta berbadan hukum.

Gubernur Ansar: Lelang Properti Investasi Gurindam 12 Kewenangan Pemprov Kepri

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, belum memberi tanggapan atas temuan dan rekomendasi BPK ini

Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, pelelangan sebagian kecil kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang (Properti Investasi), merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Karena itu, Pemprov Kepri tidak perlu melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam proses lelang Properti Investasi provinsi Kepri tersebut.

“Sesuai aturan, pelelangan ini menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Lebih baik kita sama-sama bekerja membangun Kepri,” kata Ansar Ahmad dikutip dari Batampos.

Ansar juga menjelaskan, Gurindam 12 seluas 14 hektar merupakan aset Pemprov Kepri, dan lahan yang dilelang seluas 7.540 meter akan diperuntukkan untuk pembangunan pusat kuliner, bukan untuk dikuasai swasta sepenuhnya.

Langkah ini lanjutnya, bertujuan agar kawasan tersebut lebih rapi, nyaman, dan bisa menjadi magnet wisata.  Selain itu, pemerintah juga akan menerima pemasukan tahunan dari pihak swasta, BUMD, atau BUMN yang mengelolanya.

“Tujuan kita jelas, kawasan ini harus rapi, nyaman, dan menjadi magnet wisata. Sejak awal pembangunan, Gurindam 12 memang diproyeksikan sebagai ruang publik,” pungkasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi