
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Untuk kesekian kalinya, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memanggil dan memeriksa, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang saksi Yudi, dalam dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang.
Pemangilan dan pemeriksan Yudi, dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama sejumlah saksi lainya, atas fakta dan keterangan baru dalam dugaan korupsi itu, Senin,(3/2/2020).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, selain saksi Yudi pihaknya juga memanggil dan memeriksa 2 orang saksi lainya dari ASN pemerintah kota Tanjungpinang.
Selain Yudi ada juga staf dan satu Kasubag di BP2RD Tanjungpinang,”ungkap Rizky pada wartawan di Kejari Tanjungpinang, Senin(3/2/2020).
Rizky mengungkapkan, pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam rangka pendalaman atas fakta dan beberapa keterangan baru yang ditemukan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.
“Dari ketiganya, ada satu saksi baru yang dipanggil dan dua saksi lainya memang sebelumnya juga sudah diperiksa, hingga perlu dikonfrontir,”ujarnya tanpa menyebut fakta keterangan baru tersebut.
Dalam minggu ini, lanjut dia, penyidik Kejaksaan akan merampungkan pemeriksan seluruh saksi. Hingga dalam satu pekan kedepan, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Termasuk Yudi akan dipanggil lagi pada Rabu pekan ini, karena terkait keterangan baru yang diperoleh dari saksi yang lain. Karena sebelumnya memang belum ada hingga harus dikonfrontir,”tegasnya.
Setelah pemeriksaan ini rampung, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan ekspos dan gelar perkara guna menemukan siapa tersangka korupsi dalam kasus tersebut.
“Untuk audit Kerugian Negara (KN) kami juga masih menunggu dari BPKP Kepri. Nanti, apakah sebelum menetapan tersangka akan menunggu hasil audit BPKP atau tidak, nanti ekspos yang akan menjawab,”ujarnya.
Penulis:Roland