
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Fauzi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan, karena terbukti bersalah menjual dan mengedarkan narkoba.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(13/3/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fauzi dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim.
Barang bukti 2 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,79 gram dimusnahkan. Sementara itu 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dop BP 4668 GT dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Atas putusan itu terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Fauzi ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang saat mengambil 2 butir pil ekstasi di dekat klenteng Pelantar II Tanjungpinang yang dibelinya dari Eky (DPO) seharga Rp700 ribu.
Dari tangan terdakwa anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi dan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu .
Penulis: Roland
Editor : Redaktur