Terbukti Korupsi Pengadaan Pompong di Lingga Henerty Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Pengadaan Pompong, Terdakwa Henerty dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Lingga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, (Foto:Roland)
Korupsi Pengadaan Pompong, Terdakwa Henerty dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Lingga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Direktur PT.Mekar Cahaya, Terdakwa Henerty, dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan pompong pelajar di Kabupaten Lingga tahun 2017.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(28/7/2022).

Dalam amar putusannya Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan terpidana Jefrizal selalu Ketua Panitia Lelang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sesuai dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Menyatakan, uang senilai Rp 40 juta yang berada di rekening Kejaksaan Negeri Lingga, dirampas sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp 85 juta.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,”tegas Hakim.

Sebelumnya, Terdakwa Henerty yang merupakan direktur CV.Mekar Cahaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus Korupsi pengadaan 6 pompong pelajar dari APBD Lingga 2017.

Namun karena yang bersangkutan Buron, Kejaksaan memasukan Henerty dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian ditangkap saat sedang merayakan Tahun Baru Imlek bersama keluarganya di Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (1/2/2022) lalu.

Dengan tertangkapnya tersangka, Kejaksaan Negeri Lingga kembali melakukan memproses penuntutan pada tersangka sebagai lanjutan dari proses hukum yang dilakukan Jaksa pada terpidana Zefrizal yang sebelumnya telah dihukum 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 satu bulan.

Adapun Modus korupsi yang dilakukan tersangka diawali sebagai pemenang tender proyek melalui perusahaan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya.

Kemudian dalam pengadaan 6 unit Pompong tersangka memainkan harga Satuan pembuatan 6 pompong hingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi