BPJS-TK-Tanjungpinang

Kasus Korupsi Gratifikasi Proyek UMRAH, Jaksa Terima Pengembalian Rp300 Juta dari Tersangka Amat Chandra

Kajari Tanjungpinang bersama Kasi Pidsus menerima pengembalian yang senilai Rp 300 juta dari tersangka Amat Chandra (Foto: Kejari Tanjungpinang)
Kajari Tanjungpinang bersama Kasi Pidsus menerima pengembalian yang senilai Rp 300 juta dari tersangka Amat Chandra (Foto: Kejari Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pengembalian dana kerugian negara dari tersangka Amat Chandra dalam kasus korupsi gratifikasi dan suap terkait lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun 2019-2020.

Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan, dana pengembalian korupsi itu, diterima sebesar Rp300 juta dari tersangka Amat Chandra.

Dedek menjelaskan bahwa

Pengembalian ini lanjut Dedek terkait dengan nilai kerugian tindak pidana korupsi gratifikasi, lelang pengadaan proyek gedung kelas belajar Kampus UMRAH pada tahun 2019-2020.

“Hari ini, tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 200 juta,” kata Dedek saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian sebesar Rp 100 juta dari tersangka Amat Chandra.

“Total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka Amat Chandra sekarang mencapai Rp 300 juta,” tambah Dedek.

Saat ini, penyidik masih terus menyelesaikan berkas penyelidikan, dan mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini.

Selain itu, Dedek juga menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Perhitungan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” tambahnya.

Diketahui bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Re (Riawan Efendi) yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan, tersangka penerima suap, serta Ds selaku Direktur PT. Michelindo, serta dua orang swasta lainnya, yaitu Ac dan Gtr.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Meskipun telah menetapkan keempat tersangka, Kejari Tanjungpinang belum melakukan penahanan. Proyek pembangunan sarana prasarana gedung belajar UMRAH ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Komentar