Terdakwa Kurir Ganja dari Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Herianto kurir 16 Kilogram Narkoba Jenis Ganja dituntut 15 tahun penjaga dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Tanjungpinang
Terdakwa Herianto kurir 16 Kilogram Narkoba Jenis Ganja dituntut 15 tahun penjaga dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang –  Terdakwa Herianto, kurir 16 kilogram narkoba Ganja dari Aceh, dituntut 15 tahun penjara, dan didenda Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum  Rambo Loly Sinurat dari Kejaksaan negeri Bintan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/2/2023).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Hukuman dan alam tuntutan dikatakan Jaksa, sesuai dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Seluruh barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan,” kata Rambo dalam persidangan secara virtual.

Atas tuntutan Jaksa ini,  terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Isdariyanto dan Risbarita Simarangkir, menunda persidangan selama satu pekan mendatang.

Sebelumnya, karena tergiur dengan upah Rp10 juta terdakwa Herianto nekat membawa narkoba jenis ganja sebanyak 16,821 kilogram dari Aceh ke Tanjung Uban-Bintan.

Sayangnya, dari Rp10 juta upah yang dijanjikan bandar itu, terdakwa baru menerima Rp1,9 juta upahnya sebagai ongkos dan operasional dari Aceh, sebelum akhirnya  ditangkap polisi di pelabuhan Tanjung Uban.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa dengan menghadirkan saksi penangkap anggota polisi yakni Tommy Manual Sihaloho dan Ketua RW di Tanjung Uban, Jufri di PN Tanjungpinang, Rabu (1/2/2023) lalu.

Dalam persidangan, saksi Tommy mengatakan, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan bersama 6 paket bungkusan besar narkoba Ganja di pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban-Bintan pada Kamis (22/9/2022) lalu

“Saat kami tangkap dan geledah, Kami temukan 6 bungkus besar paket Ganja di dalam tas ransel yang dibawa terdakwa,” ujar Tommy.

Ketika diinterogasi terdakwa mengakui, barang tersebut adalah miliknya dan dibawa dari Aceh. Selain itu, terdakwa juga mengaku, masih menyimpan 5 paket besar narkoba ganja lainya di hotel Sekawan Batam.

Atas pengakuan terdakwa itu, selanjutnya Polres Bintan melakukan koordinasi dengan Polda Kepri hingga dilakukan penggerebekan dan pengamanan 6 paket besar narkoba Ganja lainya di hotel Sekawan Batam.

Dengan temuan itu lanjut Tommy, total seluruh barang bukti yang diamankan pihaknya sebanyak 11 paket ganja dengan berat 16, 821 kilogram.

Kepada Majelis Hakim, polisi ini juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa Herianto, belasan kilo ganja itu, dibawa dari Aceh dengan menggunakan bus ke Medan, selanjutnya menuju Pelabuhan Dumai untuk naik Kapal menuju Batam.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur