Terdakwa Kurir Narkoba Ini Mengaku Dikendalikan Napi Dari Lapas Narkotika Tanjungpinang

Sidang pemeriksaan Saksi Penangkap, Terdakwa Suyanto alias Ayong mengaku di kendalikan Napi Lapas Narkotika saat mengambil dan membawa Narkoba sabu dan ribuan Butir Pil Ekstasi.
Sidang pemeriksaan Saksi Penangkap, Terdakwa Suyanto alias Ayong mengaku di kendalikan Napi Lapas Narkotika saat mengambil dan membawa Narkoba sabu dan ribuan Butir Pil Ekstasi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Suyanto alias Ayong terdakwa kurir sabu 1.527 gram dan pil ekstasi 1.461 butir, mengaku dikendalikan Narapidana narkotika inisial Is alias Ib dsri Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Hal itu terungkap dalam sidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap Anton Juliyadi Harahap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/2/2020).

Anton mengungkapkan, berdasarkan alat bukti dari pesan singkat handphone terdakwa saat ditangkap didapati diperintahkan dari Is alias Ib untuk mengambil dan membawa barang sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp 50 juta.

“Dari pengakuan terdakwa saat kami tangkap dari Rp.50 juta imbalan yang dijanjikan, baru terima Rp 2 juta, sisanya akan diberikan kalau barang sudah berhasil dibawa,”ujarnya.

Selain itu, lanjut saksi, dari pengakuan terdakwa, sebelumnya juga telah berhasil mengambil dan mengantarkan barang yang sama sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam sidang terdakwa Ayong ini, juga terungkap, jika sebelumnya terdakwa, sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Perkenalan terdakwa Ayong dengan Is alias Ib yang mengendalikannya, juga ternyara dari dalam Lapas Narkotika tersebut.

Dari data tahanan terdakwa Sutanto alias Ayong, pada bulan Agustus 2019 lalu, terdakwa keluar dari penjara. Kemudian pada November 2019 terdakwa kembali.

Atas keterangan saksi, terdakwa Suyanto alias Ayong tidak membantah, hingga Ketua Majelis Hakim Awani Stiowati, didampingi anggota Majelis Hakim Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar saksi lainya.

Sebelumnya, tersakwa Suyono alias Ayong ditangkap BNN saat hendak mengantarkan narkotika sabu dan ekstasi di jalan Km 8 Tanjungpinang, Minggu (22/9/2019) lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus kantong kresek warna putih yang berisi 1 bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau dibalut lak ban cokelat berisi kristal yang ternyata adalah sabu seberat 1.527 gram.

Selain itu, anggota BNN juga berhasil menemukan 1.461 butir narkotika pil Ekstasi yang dibungkus didalam plastik.

Dari pengakuan terdakwa, narkotika sabu dan ektasi tersebut adalah milik Is alias Ib yang merupakan Narapidana narkoba yang sedang diatajan di Lapas Narkotika Km 18 Tanjungpinang.

Penulis:Roland