BPJS-TK-Tanjungpinang

Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Long Teng dan Iwan Batu Didakwa Pasal Berlapis

Dua Terdakwa Narkoba saat menjalani sidang� Online di PN dan Lapas Narkotika Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Long Jon Teng Alias Alok dan Irwanto Siagian alia Iwan Batu, kembali didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

Dakwaan dibacakan JPU dair Kejati Kepri Ristianti SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(23/6/2020).

Dalam dakwaan Jaksa mengatakan, penangkapan terdakwa Suyanto Alias Ayong (di tuntut terpisah_red) di lakukan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dijalan KM-8 Deretan Ruko Dealer Kawasaki Tanjung Pinang, pukul 19.30 WIB, Selasa(24/9/2020).

“Dari tangan terdakwa Ayong, ditemukan paket sabu 8,43 gram, 590 butir jenis ekstasi, 145 butir ekstasi jenis minion warna kuning, 146 ekstasi warna hijau, 580 butir ekstasi bentuk kotak warna hijau,”kata Santi.

Berdasarkan penangkapan itu, kemudian terdakwa Ayong mengaku bahwa itu sabu-sabu dan pil ekstasi itu adalah milik Narapidana Look Jon Teng dan atas suruhan narapidana Irwanto alias Iwan Batu.

Tidak hanya itu dari hasil percakapan Whatsapp Handphone milik terdakwa Ayong, juga ditemukan percakapan, Iwan Batu memerintahkan terdakwa Ayang untuk mengambil narkoba tersebut.

Atas perbutanya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertema.

“Dalam dakwaan ke dua, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyayakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Awani Setiyowati dan Sacral Ritonga menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Penulis;Roland�

Komentar