Terdakwa Notaris Ratu Aminah Gunawan dan M.Rusli Digugat Bank BPR Bintan Ke Pengadilan

Sidang online terdakwa Mafia Tanah Begini Cara Notaris Ratu Aminah Lurah dan Staf Gelapkan dan Palsukan Surat Lahan Supriati
Sidang Pidana Terdakwa Mafia Tanah, Notaris Ratu Aminah, Lurah dan Staf Gelapkan dan Pemalsuan Surat Lahan Supriati berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain tersandung kasus pidana mafia tanah pemalsuan surat dan penipuan, Notaris Tanjung Uban Tersangka Ratu Aminah Gunawan bersama R.Rusli, digugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan karena ingkar janji (Wanprestasi) atas tunggakan kredit Rp 379 juta lebih di BPR Bintan.

Gugatan Wanprestasi Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) BPR.Bintan terhadap Ratu Aminah Gunawan dan R.Rusuli itu, didaftarkan kuasa Hukum Bank BPR Bintan Lukman Nawir SH ke PN Tanjungpinang pada Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, Oleh Panitera Perdata PN Tanjungpinang meregister gugatan wanprestasi tunggakan kredit bank BPR Bintan ini, dengan nomor Perkara: 2/Pdt.G.S/2022/PN Tpg pada Rabu (2/2/2022) di PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan gugatan Bank BPR Bintan kepada termohon Ratu Aminah Gunawan dan R.Rusli tersebut.

Saat ini lanjut Isdaryanto, proses hukum gugatan, juga telah masuk dalam upaya media (Perdamaian) yang dijadwalkan Majelis Hakim pada Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya pada Rabu (2/3/2022), juga telah diagendakan hakim untuk mendengar hasil perdamaian, selanjutnya pada Rabu (9/3/2022) akan dilaksanakan pembacaan penetapan tercapainya perdamaian atau tidak.

Jika dalam mediasi perdamaian gugatan wanprestasi ini, tidak tercapai kesepakatan, Maka sesuai dengan KUHPerdata, Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang.

Sementara itu, dalam gugatan Wanprestasinya, Bank BPR Bintan melalui kuasa hukumnya minta pada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut dalam uraian posita angka 2 huruf (a).

Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0148/100-47/03/2016 Tanggal 30 Maret 2016 yang telah dilegalisasi dengan Nomor 2875/L/HD/2016 Tanggal 30 Maret 2016 oleh dan dihadapan Henny Darmasari Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bintan, berikut segala perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Kredit, yang terakhir addendum Perjanjian Kredit Nomor 0121/100-49/06/2019 Tanggal 28 Juni 2019 yang telah di waarmerking Nomor 40/WMA/XI/2019 Tanggal 20 November 2019 oleh dan di hadapan Meyaro Azni S.H, Notaris di Bintan adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II.

“Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat,” ujarnya.

Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp. 379.993.209 sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dalam kasus Pidana mafia tanah pemalsuan dan Penggelapan di Bintan, Notaris Ratu Aminah Gunawan, juga merupakan salah satu terdakwa bersama Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai, Riki Putra selaku staf kelurahan, kemudian Candra Gunawan dan Hariadi alias Sung Chuang.

Kelima terdakwa kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat dan penggelapan dengan korban Supriati selaku penjual dan Cheng Liang selaku pembeli ini, juga sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Komentar