Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Pranajaya pengedar narkoba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Pranajaya pengedar narkoba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany menuntut terdakwa pengedar narkoba Pranajaya dengan hukuman yang berat di PN Tanjungpinang Selasa (30/8/2023).

Jaksa menyatakan, Terdakwa Pranajaya terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,28 gram. Atas perbuatan terdakwa, JPU Bambang Wiradhany menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, pelaku juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Denda tersebut dapat diganti dengan hukuman subsider berupa kurungan 3 bulan jika pelaku tidak mampu membayar denda.

JPU juga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal penawaran untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkoba. Tindakan ini melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, sebuah handphone merk Samsung warna putih, serta alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di rumah penipuan akan dirampas dan dimusnahkan.

Kasus yang menjerat terdakwa Pranajaya ini, ini bukanlah yang pertama kali. Terdakwa sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dipenjara selama 3 tahun.

Namun, dalam persidangan di PN, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan yang jelas atas perbuatannya.

Meskipun terdakwa mengutarakan kata-kata penyesalan dan permohonan agar hukuman diturunkan, Namun hakim menyatakan bahwa penyesalan yang diucapkan terdakwa hanya sebatas ucapan belaka.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Boy Syailendra akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda putusan akhir atas tuntutan Jaksa.

Kasus ini memberikan pengingat yang kuat tentang konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba. PN Tanjungpinang bertujuan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan beratnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh penjahat.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi