
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terlibat dalam peredaran gelap narkoba, tiga oknum anggota Polisi di Polres Tanjungpinang akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kepala Seksi Propam Polres Tanjungpinang Iptu Samsuriya, mengatakan ke tiga oknum Polisi yang akan dipecat itu sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Ada tiga orang anggota yang direkomendasikan di PTDH-kan, karena terbukti terlibat Narkob serta telah divonis 10 tahun penjara, 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan,” ujarnya tanpa merinci nama dan inisal anggota Polisi itu, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2021).
Ketiga oknum Polisi itu, lanjutnya juga telah menjalani sidang etik dan dalam waktu dekat akan dilakukan upacara pemberhentian secara tidak hormat.
“Pemberhentian tidak dihadiri ketiganya karena masih menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi