PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terlibat narkoba dan telah divonis pengadilan, anggota Polisi di Polres Tanjungpinang Brigadir Ruli Helmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ruli Helmi ini sendiri, tidak dihadiri yang bersangkutan, di lapangan Mapolres Tanjungpinang, Rabu(23/2/2022).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, mengatakan pemecatan terhadap Brigadir Ruli Helmi, dilakukan atas komitmen pimpinan Polri yang tidak ada mentolerir bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini komitmen bapak Kapolri melalui program Presisi,” kata Fernando.
Fernando menyebutkan bahwa Brigadir Ruli Helmi telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak citra Polri.
Dan sebelum dilakukan PTDH, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Putusan-nya telah inkracht dengan vonis 3 tahun penjara,” katanya.
Atas putusan itu lanjutnya, Brigadir Ruli juga sudah menjalani sidang kode etik dengan keputusan pelanggaran berat dan dijatuhi PTDH.
Ia juga mengingatkan, kepada anggota Polri untuk selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra Polri dan jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.
“Beberapa waktu lalu, kita berhasil mengungkap kasus besar 1,5 kilo narkoba Sabu, ini wujud kita untuk bersih dari narkoba di Tanjungpinang termasuk dilingkungan Polri,” katanya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar