Termasuk Kades, Polres Bintan Tetapkan 13 Tersangka Mafia Tanah di Bintan 

Kapolres Bintan AKBP.Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Polreds Bintan AKP.Dwi Harmoko saat menggelar Pers Rilis Penetapan 13 tersangka Mafia Tanah di Bintan
Kapolres Bintan AKBP.Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Polreds Bintan AKP.Dwi Harmoko saat menggelar Pers Rilis Penetapan 13 tersangka Mafia Tanah di Bintan (Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan menetapkan 13 tersangka mafia dan pemalsu surat tanah di kabupaten Bintan Jumat (5/11/2021).

Ke 13 pelaku, selain masyarakat juga termasuk Kades Desa Bintan Buyu dan Mantan Kades desa itu yang ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan sejumlah pelaku itu ditangkap, karena terlibat mafia tanah dan melakukan aksi penipuan dengan modus memalsukan surat tanah di 3 lokasi.

“Ke tiga surat tanah yang dipalsukan itu adalah surat lahan seluas 4 Hektar (Ha) di Jalan Indunsuri Kecamatan Seri Kuala Lobam, surat Tanah seluas 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan dan lahan seluas 30 Ha di Kampung Bukit Batu Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan,” ujar Kapolres didampingi kasat reskrimnya AKP.Dwi Hatmoko saat menggelar pers rilis di Mapolres Bintan Jumat (5/11/2021).

Kapolres melanjutkan, dari kasus tanah di Kecamatan Seri Kuala Lobam, pihaknya mengamankan 3 orang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah tersangka Rp, Cg dan Hp.

“Ketiga pelaku ini, melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha. Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban,” ujarnya.

Sementara sisa lahan seluas 2,1 Ha, secara diam-diam dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp4,5 miliar.

“Jadi lahan asli milik korban itu 4 Ha. Lalu pelaku membuat surat lahan itu hanya seluas 1,9 Ha. Sisanya 2,1 Ha, dibuat surat baru lagi dan dijual oleh pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp4,5 miliar,” ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).

Sedangkan Kasus kedua, atas lahan 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Polisi juga meringkus delan pelaku. Ke delapan pelaku adalah Kades Bintan Buyu yang masih aktif berinisial S, bersama dua perangkat yaitu Rj dan Mi.

“Sedangkan tersangka lainnya, adalah warga inisial Ak, Ji, Sd, Md dan Ad,” ujarnya.

Dalam kasus ini lanjut Tidar, pihak desa menerbitkan surat palsu dengan objek lahan seluas 8.900 M² diatas lahan milik korban seluas 4 Ha. Selanjutnya, akibat ulah para tersangka ini, lahan tersebut saat ini menjadi bermasalah dan korban mengalami kerugian besar.

“Jadi 5 warga biasa ini awalnya mengelola lahan untuk ditanam. Namun lama kelamaan mereka ingin menguasainya dan bekerja sama dengan pihak desa untuk menerbitkan surat baru,” jelasnya.

Sedangkan Kasus ketiga, yang juga masih berada di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu. Aktornya, juga masih sama dengan kasus di Kampung Tiram yaitu SD dan AK.

“Namun dalam kasus ini kedua pelaku membawa pelaku lainya yaitu Ma dan H. Bahkan menyeret mantan Kades Bintan Buyu berinisial Ih,” ujarnya.

Mengenai Konstruksi Kasus, dikatakan Kapolres juga sama, yaitu memalsukan surat lahan. Namun dalam kasus ini, penipuan yang mereka lakukan lebih besar lagi, yaitu memalsukan surat lahan seluas 14 Ha di atas lahan milik korban seluas 30 Ha.

Akibatnya, lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tidak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.

“Untuk mantan kades sudah kita tetapkan tersangka. Namun belum ditahan tapi kita akan jemput paksa,” katanya.

Selain menetapkan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah dokumen surat Tanah dari masing-masing tersangka.

Atas perbuatanya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP serta 378 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan sejumlah tersangka itu dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan.

“Kasus ini juga masih terus kami diselidiki. Jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya,” tegas Kapolres.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi