
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Jaksa Agung TS Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah Pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (02/3/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini juga dibarengi dengan pelantikan eselon staf Ahli tindak pidana khusus Kejaksaan Agung yang dilakukan atas Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun staf ahli kejaksaan Agung yang dilantik adalah, Muhammad.Rum sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Ely Shahputra sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sementara pelantikan 35 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung, dilakukan atas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, sebagai mana rilis pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung-RI.
Sejumlah Pejabat Eselon II yang dilantik itu antara lain:
1.Dr.Mohamad Dofir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
2.Dr.Priyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3.Dr.Asri Agung Putra sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
4.Tomo, SH sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
5.Risal Nurul Fitri,SH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
6.Gerry Yasid, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
7.Heru Sriyanto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;
8.Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
9.Katarina Endang Sarwestri SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI.Yogyakarta;
10.Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
11.Agnes Triyanti, SH. MH. sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
12.Dr.Anwarudin Sulistyono, SH. M.Hum sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
13.Dr.Heffinur sebagai Inspektur IV;
14.Hari Setiyono, SH. MH. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
15.Nanang Sigit Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
16.DR.Muhammad Yusuf, SH. MH. sebagai Inspektur V;
17.Dr.Mukri SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
18.Dr.Mia Amiati, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
19.Edy Birton, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
20.Juniman Hutagaol, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
21.Dr.Ketut Sumedana, SH. MH sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;
22.Andi Herman, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
23.Idianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
24.Dr.Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
25.Sarjono Turin, SH. MH. sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
26.Dr.Reda Manthovani, SH. MH. LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
27.Dr.Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
28.Yusron, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
29.Hutama Wisnu, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
30.Sungarpin, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) ;
31.Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
32.Bambang Bachtiar, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
33.Dr.Hermon Dekristo, SH. MH. sebagai Kepala Biro Kepegawaian;
34.Harlina, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
35.Ponco Hartanto, SH. MH. sebagai Kepala Biro Umum.
Jaksa Agung TS Burhanudin, mengatakan pergantian dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, tetapi juga harus dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kinerja dalam mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
“Mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif. Sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan dapat bertanggung jawab secara kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Tuuanya, lanjut Jaksa Agung, agar kinerja menjadi optimal dan tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kepada Pejabat yang dilantik, Jaksa Agung mengatakan, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan. Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas kepada staf ahlinya, diantaranya, agar dapat berkontribusi dalam memberikan ide dan gagasan yang penuh inovasi kepada pimpinan.
“Oleh karena itu saya berharap, saudara bisa melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak,” ujar Burhanuddin.
Monitor dan mengikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP. dan ikut secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan.
Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru yang saat ini sedang dilakukan penyusunan aturan-aturan pelaksanaannya, Staf Ahli juha diminta dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif.
Kepada Para Pejabat Eselon II, Jaksa Agung juga menekankan agar Segera mengidentifikasi, mempelajari dan menguasai ruang bidang tugas, serta menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
“Gunakan akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik juga diminta untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat.
“Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” Tegas Burhanudin.
Jaksa Agung juga berharap kepada pejabat Eselon II yang dilantik, agar mampu menindaklanjuti perintah nya sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin dan percaya, bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya,” ujar BUrhanudin.
Kepada pejabat lama, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, serta menyampaikan salam dan apresiasi kepada para istri yang telah mendukung dan mendampingi sejumlah pejabat tersebut selama melaksanakan tugas.
Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Pelantikan ini juga dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr.Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI Dr.Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi