Terpidana Mahmoed Mohamed Abdelaziz DPO, Kejaksaan Akan Eksekusi Putusan PN Terhadap Barang Bukti MT.Arman

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan, akan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terpidana kejahatan lingkungan Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan barang bukti MT Arman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, dan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, menyatakan, meskipun terpidana dalam kasus tersebut kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), eksekusi terhadap barang bukti MT.Arman akan dilakukan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bayu Pramesti menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari jaksa penuntut Kejaksaan Batam terkait putusan lengkap dari PN Batam atas putusan lengkap kasus tersebut.

“Jika putusan lengkapnya dari PN nanti telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Senin (22/7/2024).

Kejaksaan Tinggi Kepri lanjutnya, saat ini juga masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut dan akan menetapkan DPO serta melakukan pencarian terhadap terpidana Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan bantuan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejati Kepri juga membantah barang bukti kapal MT Arman 114 (IMO No 9116412) yang terkait dengan kasus pencemaran laut ini, kabur dan dibawa ke Malaysia dan Singapura.

“Kapal MT Arman masih berada di perairan Batu Ampar Batam, sementara kapten kapal, Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah kabur dan kami masukan dalam DPO,” katanya.

Bayu Pramesti menjelaskan, setelah divonis 7 tahun penjara dan dikenai denda, serta barang bukti kapal MT Arman disita untuk negara, Kejaksaan telah memperingatkan potensi pelarian terdakwa.
“Jaksa baru menerima putusan lengkap terkait kasus ini pada Rabu minggu lalu dari PN Batam,” tambahnya.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, juga menyebut bahwa keberadaan kapal MT Arman 114 terus dipantau melalui Command Center Adhyaksa Kemaritiman di Kejati Kepri.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi