PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia akan memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika di Indonesia ke Filipina. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme transfer narapidana antarnegara berdasarkan permohonan resmi dari pemerintah Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, transfer narapidana ini hanya dapat dilakukan jika syarat yang ditentukan oleh Indonesia terpenuhi.
“Pemindahan narapidana dilakukan jika pemerintah Filipina mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia serta menanggung biaya pemindahan dan pengamanan napi selama perjalanan,” ujar Yusril melalui keterangan resmi di Jakarta Rabu (20/11/2024).
Yusril menegaskan, meskipun Mary Jane dipindahkan, ia tetap harus menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Pengawasan terhadap Mary Jane nantinya menjadi kewenangan penuh pemerintah Filipina.
Terkait rumor pembebasan Mary Jane, Yusril menepis isu tersebut. “Tidak ada kata ‘bebas’ dalam pernyataan Presiden Marcos. ‘Bring her back to the Philippines’ berarti membawa dia kembali ke Filipina, bukan membebaskannya,” tegasnya.
Yusril juga mengatakan, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., berhak memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane. Hal ini sejalan dengan kebijakan hukum Filipina yang telah menghapus hukuman mati.
Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten menolak grasi untuk pelaku tindak pidana narkotika. Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menolak permohonan grasi Mary Jane yang diajukan oleh pemerintah Filipina maupun pihak keluarga.
Permohonan transfer Mary Jane diajukan langsung oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dan telah dibahas bersama Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer narapidana ini. Pemindahan Mary Jane diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2024.
“Selain Filipina, permohonan serupa juga diajukan oleh Australia dan Prancis. Kami sedang mempertimbangkan permintaan tersebut,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr. dalam unggahannya di Instagramnya mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo, atas kerjasama ini.
“Keberhasilan diplomasi ini mencerminkan eratnya hubungan bilateral antara Filipina dan Indonesia,” tulis Marcos.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan wujud rasa saling percaya dan komitmen terhadap keadilan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar