PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 507,19 gram (0,5 kg).
Kelima tersangka yang diamankan adalah Rz dan Pa (pasangan kekasih), serta Da, Ja, dan HP.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan, penangkapan ke 5 pelaku ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Penangkapan lanjutnya, berawal dari informasi mengenai aktivitas Rz dan Pa yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Dalam interogasi, Rz dan Pa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Da. Polisi kemudian berhasil menangkap Da di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, Da mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari Ja, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan Ja.
Setelah diinterogasi, Ja mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka Hp. Hp akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik Ja.
“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan Ja merupakan bandar sabu,” tegas Budi.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar