Pelaku Penganiayaan di Kafe Tanjunguban Terancam Hukuman Mati

Pelaku saat digiring polisi. (Foto: Hasura)
Pelaku saat digiring polisi. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Warga Kecamatan Teluk Sebong, Edi Ruahvamansyah alias Regar (32), pelaku penganiayaan terhadap Zulkifli alias Zul (59) di sebuah kafe di Tanjunguban, Kabupaten Bintan hingga tewas terancam hukuman mati.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Edi dijerat dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati. Karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” kata Alson. Minggu (14/5/2023) kemarin.

Penganiayaan itu terjadi karena pelaku sering diremehkan dan dihina oleh korban. Rasa sakit hati pelaku terhadap korban pun memuncak. Akibatnya pria yang pernah dua kali menikah dan memiliki dua orang anak itu tak segan-segan menghabisi nyawa korban.

Karena sakit hati itulah tersangka mencari korban. Melihat korban saat itu sedang duduk di kursi sebuah kafe Kawasan Pasar Baru Tanjunguban, tersangka langsung memukulnya. Akibat pukulan itu korban terjatuh ke lantai setelah itu tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban.

“Akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia. Sehingga Edi ditetapkan tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur