PRESMEDIA.ID, Bintan-Satresnarkoba Polres Bintan membekuk dua pengedar narkoba ekstasi merk Happy Five (H5), Sabtu (16/5/2020). ke Dua pelaku pemilik dan pengedar itu adalah Si (23) dan Hi (30).
Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, selain mengamankan� ke dua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti Ekstasi.
“Dari tangan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 4 strip ( 40 Butir) Psikotropika Jenis Happy Five ( H5) dan 45 Butir Pil Extasi Warna Orange Merk (WB),”ujarnya Selasa (19/5/2020).
Terungkapnya kasus peredaran narkoba itu, lanjut Mendra, diawali dari informasi yang diterima Polisi terkait adanya transaksi narkotika dan psikotropika di Bintan.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan, tersangka Si sedang menggunakan Motor Honda Scoopy warna hitam.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Minggu (17/5)2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB pelaku satu lagi No juga berhasil dibekuk.
“Mereka kita tangkap di wilayah Kota Tanjungpinang,”jelasnya.
Saat ini polisi menetapkan dua laki-laki itu sebagai tersangka pengedar narkoba jenis Ekstasi.
Dan atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Sub 114 ayat 2 Sub 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab disinyalir masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini,”ucapnya.
Penulis :Hasura
Komentar