Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam Hs Bawa Rekam Medik ke Kejati untuk Ajukan Penangguhan Penahanan

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Tersangka Hs, mantan pegawai Badan Kawasan Batam (BP Batam), membawa tumpukan dokumen rekam medik ke Kejaksaan Tinggi Kepri saat dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP jasa tandu pelabuhan di Batam.

Tersangka kasus korupsi ini, datang membawa tumpukan dokumen rekam medik untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M. Mukharom, mengatakan Hs sebelumnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kepri pada 13 Januari 2025.

“Saat memenuhi panggilan, tersangka Hs datang bersama pengacaranya membawa dokumen rekam medik dari dokter terkait penyakit jantung yang dideritanya untuk meminta penangguhan penahanan,” ujar Mukharom.

Namun, pihak Kejati Kepri tidak serta-merta percaya dengan dokumen yang diajukan. Untuk memastikan keabsahan rekam medik tersebut, Hs kemudian dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib di Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung RSUD Raja Ahmad Thabib, hasilnya memang menunjukkan bahwa tersangka Hs menderita penyakit jantung kronis. Atas dasar kemanusiaan, kami menyetujui permohonan penangguhan penahanan,” jelas Mukharom.

Selain Hs, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Hk yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam, juga tidak ditahan. Pasalnya, Hk saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Batam atas kasus pidana umum yang berbeda.

Mukharom juga menjelaskan, bahwa penetapan Hs dan Hk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP di PT.Pelabuhan Batam ini, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup terkait peran dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan pelabuhan di Batam.

“Kami menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam penunjukan pengelolaan pelabuhan di Batam,” kata Mukharom.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP jasa pandu dan tunda kapal di sejumlah pelabuhan di Batam selama periode 2015-2021.

Mereka adalah, AI sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudra Sarana. Kemudian, Sy Direktur PT Segar Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra, selanjutnya Hs Mantan pegawai BP Batam dan Hk juga pegawai di BP.Batam dan mantan Kepala Bidang Komersial serta dua korporasi – Perusahaan yang mengelola Pelabuhan di Batam.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Batu Ampar, yang seharusnya dikelola oleh PT Pelabuhan Batam. Mereka diduga tidak menyetorkan kewajiban pembayaran PNBP sebesar 5 persen dari perusahaan kapal serta pembayaran PNBP sebesar 20 persen yang seharusnya masuk ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Kepri guna mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar