
PRESMEDIA.ID– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Oknum staf berinisial R itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta di salah satau kos-kosan di Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan beberapa minggu lalu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.
Dalam operasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan. Namun, hingga kini detail jenis dan jumlah barang bukti belum diungkap ke publik.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini dan meminta media menunggu rilis resmi.
“Nanti akan kami sampaikan dalam rilis dalam waktu dekat,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas lengkap tersangka, proses hukum, hingga barang bukti, pihak kepolisian masih enggan memberikan rincian.
Kakanwil Benarkan, Oknum Merupakan Staf Aktif
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Kepri, Aris Munandar, juga membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan staf aktif di instansinya.
“Iya, dia staf kami. Saat ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, dan tim kami sudah memastikan hal tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, oknum PNS tersebut masih menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Pihak Kanwil Ditjen PAS Kepri menyatakan telah memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya.
Aris Munandar menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun disiplin kepegawaian,” tegasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












