PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menyelidiki keterlibatan management Clasix PUB Bintan Mall Tanjungpinang dalam peredaran dan penjualan narkoba pil ekstasi di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Arsyad Riyandi, mengatakan tiga tersangka Ra, Mi, dan Rh yang merupakan karyawan Clasix PUB, mengakui bahwa mereka menjual pil ekstasi kepada pengunjung PUB.
Dari pengakuan tiga tersangka yang merupakan karyawan Clasix PUB ini, lanjutnya, pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan.
“Kami masih menyelidiki, apakah manajemen terlibat atau apakah ini inisiatif dari karyawan untuk mencari penghasilan tambahan,” ujarnya Kamis (7/12/2023).
Arsyad juga mengatakan, dalam pengembangan dan penangkapan 4 tersangka penjual dan pengedar narkoba pil ekstasi yang dilakukan, tiga dari 4 tersangka adalah karyawan Clasix PUB, yang terdiri dari tersangka RA (31) sebagai staf, dan MI (29) sebagai Kapten dan RH (24) sebagai bartender Clasix PUB.
Dalam penggeledahan di PUB Clasix, Polisi juga menemukan 13 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang disimpan tersangka Ra di gudang staff Clasix PUB.
Serta 10 butir pil ekstasi milik tersangka Mi an Rh yang juga disimpan di dalam bantal warna merah muda di gudang staff Clasix PUB.
“Jadi dari tiga pelaku ini kami menemukan 13 butir pil ekstasi di PUB Clasix,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang, M Nazri yang mengeluarkan ISUK, SIUK dan Rekomendasi atas usaha Clasix PUB hingga saat ini belum memberi tanggapan.
Sebab, sesuai dengan pasal 22 Perda kota Tanjungpinang No 6 Tahun 2008 tentang Usaha Kepariwisataan, Izin tempat usaha dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi jika pengusaha tidak memfungsikan tempat usahanya sesuai dengan izin yang diberikan.
Tempat usaha pariwisata baik secara nyata atau terselubung telah dijadikan tempat untuk kegiatan atau usaha yang terlarang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan kepatutan masyarakat.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 4 tersangka pemilik penjual dan pengedar Narkoba Pil Ekstasi di Tanjungpinang.
Dari 4 pelaku ini tiga diantaranya adalah karyawan Clasix PUB Bintan Mall Tanjungpinang yang mengaku menjual ekstasi ke pelanggan di Clasix PUB tempatnya bekerja.
Atas perbuatanya, ke 4 tersangka pemilik dan pengedar Pil Ekstasi ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Sebelumnya :
- Honorer Pemko dan Karyawan Clasix PUB Tanjungpinang Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Ekstasi
- Pemko Pecat Honorer Terlibat Narkoba Dengan Karyawan Clasix PUB
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar