PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bebas Gunakan Handphone (HP) di dalam Lapas. Tiga Napi Narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Robat Candrasena, Angga Riantoro dan Hasbi Andika sukses memesan 1.820 Gram atau (1,8 Kg) Narkoba jenis Sabu dari Malaysia.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus Manurung SH dari Kejaksaan Negeri Bintan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/6/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, ke tiga terdakwa yang disidang secara terpisah itu didakwa Pasal Berlapis, memiliki, menguasai dan menjadi pemesan dan kurir Narkoba jenis Sabu dari Malaysia melalui telepon dari Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Perbuatan ke tiga terdakwa kata Jaksa, bermula ketika terdakwa Robat Candrasena Napi didalam Lapas Narkotika, menelpon seseorang di Malaysia untuk membeli Narkoba.
Setelah itu terdakwa Robat mendatangi terdakwa Angga Riantoro yang juga Napi di blok Hang Nadim 6 Lapas Narkotika, untuk meminta mengurus boat guna menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.
“Sewa Boat yang akan digunakan menjemput Narkoba itu ke Malaysia disepakati Rp 120 juta. Selanjutnya Terdakwa Angga menyetujui dan mencari Boat tersebut,” ujar Jaksa.
Dengan menggunakan handphone milik terdakwa Robat, terdakwa Angga kemudian menelepon Fredy (DPO) agar menggunakan Boat miliknya menjemput narkoba tersebut dari Batam ke Malaysia.
Didalam sel itu, terdakwa Angga juga menyuruh terdakwa Hasbi juga Napi di Lapas Narkotika, untuk mencarikan orang yang bisa membawa dan menjemput narkoba terdakwa Robat tersebut.
Setelah Narkoba dijemput, selanjutnya Barang haram itu dibawa dari Malaysia ke Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan.
“Selanjutnya terdakwa Alamanda Nufindra (dituntut secara terpisah) diperintahkan terdakwa Angga untuk mengambil narkoba itu,” ujarnya.
Nah, saat mengambil narkoba yang diperintahkan terdakwa Angga, Alamanda di tangkap anggota BNN Kepri di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Minggu(31/10/2021) lalu.
“Dalam penangkapan itu, BNN juga mengamankan 1 buah tas berwarna hitam yang didalam berisi 1 kantong plastik besar Narkoba sabu dibungkus dalam teh cina dengan berat 1.820 gram,” ungkapnya.
Dari pengakuan terdakwa Alamanda, Dia diperintahkan terdakwa Hasbi yang merupakan warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Dari pengakuan terdakwa dan hasil pengembangan, selanjutnya Anggota BNN menangkap ketiga terdakwa yang berada didalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer, melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan JPU itu, Ke tiga terdakwa menyatakan tidak keberatan, hingga akhirnya Majelis Hakim Riska Widiana didamping Hakim anggota Topan dan Refi Damayanti menunda persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, yang diperintahkan dihadirkan Jaksa ke PN Tanjungpinang.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar