Tiga Terdakwa Pengedar Narkoba di Tuntut 8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tiga terdakwa usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar narkoba Zulbhari, Aditya Alamsyah dan Aris dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/2/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidai 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Atas tuntutan itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi dua orang Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan, berawal pada saat terdakwa Zulbhari dan Aditya memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa Aris.

Sehingga terdakwa Aris memesan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 2 juta kepada Apek (DPO).

Setelah menerima narkoba itu terdakwa Aris langsung menyerahkan ke terdakwa Zulhabri dan Aditya.

Setelah itu terdakwa Aditya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, dirumahnya Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Kamis(7/9/2023).

Polisi menemukan 0,19 gram narkoba jenis sabu didalam rumahnya. Dari pengakuan terdakwa Aditya kemudia kedua terdakwa langsung diamankan polisi.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur