
PRESMEDIA.ID,Bintan-Tim gabungan Panwascam, Satpol PP, Polisi dan TNI serta PKD, mencopot APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di wilayah terluar di Kabupaten Bintan, Selasa (17/11/2020).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson, mengatakan pencopotan dan pengamanan sejumah APK Paslon itu, dilakukan karena dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan.
“Kegiatan ini juga diikuti Panwascam Tambelan. Lalu PPK dan PKD, anggota Polsek, anggota Koramil 07, dan anggota Satpol PP Bintan,” ujar Alson,
Dalam aksi ini tim gabungan berhasil mencopot 4 buah spanduk dan umbul-umbul milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 3 yaitu Ansar-Marlin dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor Urut 2 yaitu Alias Wello-Dalmasri Syam.
Untuk APK yang dicopot meliputi 1 buah spanduk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 3 di Desa Batu Lepuk yang dipasang masuk radius tempat ibadah. Lalu 1 buah spanduk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 3 di RT 004 Desa Kampung Hilir yang dipasang di luar zona.
Kemudian 1 buah spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor Urut 2 di RT.004 Desa Kampung Hilir yang dipasang diluar zona dan 1 buah Umbul-umbul Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 3 di RT.003 Desa Kukup yang dipasang diluar zona.
“Jadi 3 APK milik Paslon Ansar-Marlin dan 1 APK milik Paslon Alias Wello-Dalmasri kita copot karena dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Penulis:Hasura