Tim Kurator Data Aset Bandi Rp100 M, Hendi Devitra: Kepailitan Pribadi Bandi Tidak Berdampak Ke Perusahaan

*Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Karena Putusan Pailit Tidak Berdasar

Lahan Tanah Yayasan Giri Buddha di Tanjungpinang. (Foto: Ist-Presmedia.id)
Lahan Tanah Yayasan Giri Buddha di Tanjungpinang. (Foto: Ist-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Tim Kurator Pengadilan Niaga Medan mendatangi Bandi di Tanjungpinang untuk melakukan pendataan aset pribadinya, setelah ia dipailitkan oleh kakak kandungnya sendiri dengan dalih hutang yang tidak jelas.

Kedatangan Tim Kurator pada 17 Februari 2025 ini, disambut baik oleh Bandi dengan jamuan minum teh. Saat pendataan, tim dikejutkan dengan fakta bahwa aset pribadi Bandi mencapai lebih dari Rp100 miliar dan seluruhnya telah dilaporkan dalam pajak pribadinya.

Atas temuan ini, tim kuasa hukum Bandi, yang terdiri dari Jun Fi dan Karmin, semakin yakin, bahwa putusan pailit PN Niaga Medan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bandi Mampu Membayar Utang

Menurut Jun Fi, data aset tersebut membuktikan bahwa Bandi tidak dalam keadaan tidak mampu membayar utang sebagaimana yang diputuskan dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepailitan Pribadi Bandi Tidak Berdampak Ke Ke Perusahaan

Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan milik Bandi, produsen Teh Prendjak, Hendie Devitra, SH., MH., mengatakan, proses hukum kepailitan pribadi Bandi tidak berdampak pada operasional PT.Panca Rasa Pratama (PRP Group) dan afiliasinya.

“Perusahaan sampai saat ini, tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh masalah hukum pribadi Bandi dengan kakaknya. Produktivitas serta hubungan industrial tetap terjaga, sehingga tidak ada kekhawatiran terhadap kondisi finansial perusahaan,” ujar Hendie dalam keterangan tertulisnya.

Hendie juga meminta, agar tidak ada pihak yang mengaitkan persoalan pribadi Bandi dengan perusahaan.

“Kepailitan ini adalah ranah hukum yang berbeda dengan perusahaan, sehingga tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Jaminan Pelunasan Utang dan Dugaan Kejanggalan Putusan PKPU

Lebih lanjut, Hendie menyatakan keyakinannya bahwa Bandi mampu melunasi utangnya. Bahkan, perusahaan siap menjamin pelunasan tersebut.

Namun pihaknya, juga keberatan dengan jumlah utang yang diajukan oleh kreditur, yang notabene adalah kakak kandungnya sendiri.

“Kami menunggu putusan kasasi terkait pailit ini. Kami yakin keputusan yang adil akan diberikan,” kata Hendie.

Selain itu, Hendi juga menanggapi Laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hendie mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari niat baik Bandi untuk menghibahkan tanahnya kepada Yayasan Giri Buddha, sesuai amanah mendiang orang tuanya.

Dan saat ini kata Hendi, Bandi juga telah menyerahkan salah satu sertifikat tanah atas namanya kepada yayasan sejak 2015. Namun, karena yayasan belum membuat akta penyerahan hibah, Bandi pun menunda penyerahan sertifikat tanah lainnya yang atas nama istrinya.

“Anehnya, keterlambatan ini justru dilaporkan sebagai penggelapan. Padahal, sertifikat masih atas nama istrinya dan menjadi hak mereka untuk menghibahkan atau tidak,” kata Hendie.

Atas hal itu, Hendi menilai, bahwa laporan penggelapan ini tidak berdasar dan lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam hukum perdata, bukan pidana.

Akan Laporkan Dugaan Pengemplangan Pajak Pihak Lain

Tim Kuasa hukum Bandi dalam kasus Pailit juga menyebut, Saat kliennya di konfirmasi mengenai pajak, Bandi juga mengatakan dengan tegas, jika dirinya sangat taat Pajak.

“Klien kami sampaikan sangat taat pajak, bahkan berulang kali mendapatkan penghargaan Tertib Pajak, sehingga kami yakin tidak ada permasalahan dengan pajak yang bersangkutan,” katanya.

Justru lanjut Jun Fi dan Karim, pihaknya menduga, ada pengemplangan pajak yang diduga dilakukan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam kasus ini.

Dan atas hal itu, Jun Fi dan Karim mengatakan, akan mengusut dan melaporkan temuan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Tunggu saja tanggal mainnya selama ini pak Bandi hanya diam dan dan bersabar. Tapi saat ini, Bandi harus tampil untuk meluruskan pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi