
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinnag – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mengamankan (DPO) buronan kasus pencabulan Batam, Martinus Eko Widodo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Yusnar Yusuf mengatakan, Terpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (31/10/2024).
“Saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Terpidana Martinus Eko Widodo lanjutnya, adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Yayasan Charitas Sukajadi Kota Batam yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Batam dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, terdakwa divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Namun karena terdakwa mengajukan upaya kasasi hingga sempat keluar dari tahanan karena penahannya telah habis.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam, menetapkan Terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan setelah vonisnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hingga Tom Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Saat ini lanjutnya, terpidana telah dibawa ke Batam dan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi lanjut Yusnar, juga menekankan program Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi.
“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi