
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Katarina alias Bile, wanita tomboy (Bergaya seperti laki-laki-red) diadili di PN Tanjungpinang atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa(22/10/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia mengatakan, terdakwa Katarina didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mana dakwaan pasal 372 KUHP. Perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, lanjut Jaksa Amelia, diawali pada 28 April 2019 lalu, saat terdakwa bertemu dengan korban Dedy di kota Batam. Saat itu korban menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola usahanya yang ada di Tanjungpinang dengan kesepakatan bagi hasil.
Atas tawaran itu, terdakwa menyepakati datang ke Tanjungpinang. Kemudian Satu bulan lebih menjalankan bisnis korban, Terdakwa tidak kunjung memberikan pembagian hasil pada korban.Dan ditanya Terdakwa meminta korban menunggu bulan depanya,”ujar Amelia.
Pada bulan ke dua, korban kembali menanyakan bagi hasil dari usaha yang telah di jalankan. Namun korban tetap tidak mendapatkan bagian. Hingga akhirnya terdakwa berhenti berkerjasama dengan korban.
Beberapa hari setelah berhenti, selanjutnya, korban meminta terdakwa untuk memindahkan barang-barang milik korban seperti sepeda motor televise dan handphone Xiaomi milik saksi Dedy kepada korban. Namun kenyataan, terdakwa tidak memindahkan dan mengembalikan barang-barang tersebut. Melainkan malah membawa sepeda motor korban ke Tanjunguban untuk digunakan sehari.
Selanjutnya, korban menghubungi korban untuk menanyakan sepeda motor itu, tetapi terdakwa meminta untuk mentransfer uang senilai Rp.2 juta kepada korban, tetapi korban tidak mau mentransfer. “Sedangkan televisi terdakwa jual ke forum bursa jual beli di media sosial facebook seharga Rp.500 ribu,”ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.19.250.000 hingga terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 372 KUHP. Atas dakwaan JPU itu, terdakw menyatakan tidak keberatan dan Ketua Majelis Hakim Sumedi serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Awani dan Guntur Kurniawan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Penulis:Roland