BPJS-TK-Tanjungpinang

TKA Tiongkok Wang Jungfeng Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Tusuk Rekannya Hingga Tewas

Sidang secara online, TKA Tiongkok Wang Jungfeng Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara Karena Tusuk Rekannya Hingga Tewas (Foto: Roland)
Sidang secara online, TKA Tiongkok Wang Jungfeng Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara Karena Tusuk Rekannya Hingga Tewas (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Wang Jungfeng, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menusuk rekan kerjanya Zhang Ying Jun hingga tewas, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priyandi Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Zhang Xiao di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang Bintan.

Tuntutan ini kata Jaksa, sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Wang Jungfeng agar dihukum selama 10 tahun penjara,” ujar JPU dalam persidangan secara virtual.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, James Sirait, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim anggota Justiar Ronal dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar pledoi terdakwa.

Sebelumnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok Terdakwa Wang Jungfeng didakwa melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban Zhang Ying Jun juga sesama TKA Tiongkok di PT. BAI Bintan.

Penusukan sendiri dalam uraian dakwaan jaksa, berawal pada saat terdakwa dan rekanya Zhang Xiao Peng, Cheng Wan Jun, Guo Lei Fang dan Chang Yong Qin berada di Mess PT. Shandong pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, terdakwa tiba-tiba teringat mengenai pembayaran gajinya yang belum dibayar 3 bulan. Demikian juga kontrak kerjanya yang akan habis, namun tiketnya untuk pulang ke Tiongkok-Cina juga belum diurus Zhang Ying Jun manajer di perusahaan itu.

Atas hal itu, terdakwa pergi ke kamar 709 untuk mengambil pisau. Kemudian sejumlah teman-teman terdakwa, sempat menanyakan, untuk apa pisau itu dan ada masalah apa.

Namun terdakwa menjawab, ingin bertemu dengan Zhang Ying Jun (Manajer Perusahaan). Kepada rekan-rekannya, terdakwa juga menyebut, urusannya dengan manajer perusahaan itu, tidak berkaitan dengan mereka semua.

Selanjutnya, terdakwa keluar dengan maksud menemui Zhang Ying Jun (Manajer Perusahaan). Namun tengah jalan, terdakwa bertemu dengan korban Zhang Xiao yang merupakan anak dari Zhang Ying Jun (Manajer Perusahaan) tempat terdakwa bekerja.

Saat itu, korban mengikuti terdakwa untuk bertemu dengan ayahnya di kamar 210. Ketika bertemu dengan Zhang Ying Jun, korban melihat, terdakwa membawa dan memegang pisau di tangannya.

Saat itu korban-pun langsung pergi mengambil parang dan pisau. Ketika terdakwa berteriak mau membunuh Zhang Ying Jun (Manajer Perusahaan), Selanjutnya korban Zhang Xiao melemparkan parang yang diambilnya itu ke terdakwa.

Lemparan parang itu-pun mengenai paha kanan Terdakwa. Saat itu, korban Zhang Xiao juga menyerang terdakwa dengan pisau, hingga mengenai jempol tangan kiri serta kepala bagian kirinya.

Melihat kejadian itu, sejumlah rekan korban dan terdakwa sempat mencoba melerai.

Namun ditengah perkelahian terdakwa mengarahkan pisaunya ke arah perut korban Zhang Xiao, hingga pisau terdakwa, menusuk perut korban hingga dua kali.

Keduanya-pun terluka, dan dilarikan teman-temannya menggunakan mobil ke RS AL Tanjungpinang. Namun sayangnya, sebelum menerima perawatan di RS korban Zhang Xiao dinyatakan meninggal dunia. Sementara terdakwa Wang Jungfeng mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Komentar