
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati Kejaksaan Agung RI menyatakan membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Tetapi Kejaksaan negeri Tanjungpinang menyatakan, saat ini masih tetap melakukan pengawalan dan mengawasi terhadap sejumlah proyek strategis di Pemerintah kota Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pengawalan dan pengawasan tersebut dilakukan atas permintaan Wali kota Tanjungpinang H.Syahrul dan Hj.Rahma, terhadap sejumlah kegiatan proyek 2019 yang sebelumnya telah di MoU kan dengan tim TP4D Kejaksaan nenegri.
“Memang sebagaimana instruksi Jaksa Agung bahwa TP4D dinyatakan dibubarkan. Dan efektifnya dilakukan pada tahun depan. Dan terhadap sejumlah pengawalan dan pengawasan kegiatan Proyek 2019 yang sebelumnya sempat kita MoU-kan dengan Pemko, hingga saat ini masih kami laksanakan sampai akhir tahun,”ujar Rizky, Rabu,(18/12/2019).
Selain itu, Lanjut Rizky, Kejaksaan di daerah juga memiliki program pengawalan dan pengawasan pembangunan proyek strategis di setiap daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan dan mengawal serta mengawasi sejumlah proyek-proyek strategis yang direncanakan pemerintah. Tetapi, Hal itu, Lanjut dia, didasarkan pada pemintaan Kepala Daerah bersasarkan keputusan pemerintah daerah.
“Dan yang menangani, memang khusus dibidang Intelijen dan pengawalan dan pengawasan ini digunakan dengan sangat selektif sekali, serta hanya yang diminta oleh Kepala daerah,”jelasnya.
Suatu proyek yang akan didampingi, Lanjut Rizky, harus terdapat indikasi kuat akan adanya dugaan atau kekhawatiran akan ada penyimpangan, jadi penggunaanya sangat-sangat selektif.
Atas permintaan, Kepala Daerah ke Pihak Kejaksaan itu, Lanzut Rizky, pihak Kejaksaan akan membantu dan membuka diri, apa lagi salah satu fungsi kejaksaan adalah pengacara perdata dan tata usaha negara.
“Ada pelayanan hukum yang bisa dimanfaatkan siapa saja di Kejaksaan dan hal itu berlaku bukan hanya untuk pemerintah, seluruh masyarakat juga datang dan berkonsultasi kelayanan bantuan hukum Kejaksaan� secara gratis,”pungkasnya.
Penulis:Roland