Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti 85 Perkara Tipidum dan Tipidsus

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama ketua PN, Kasat Narkoba dan pejabat lain, saat melakukan eksekusi Pemusnahan barang bukti di Kajari Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu seberat 2018,52 gram, Uang palsu serta barang Bukti tindak pidana umum dan Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/6/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak umum dan Pidana Khusus itu dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah).

“Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan pada 85 perkara pidana umum dan Khusus 2019 sampai 2020, seperti kasus Narkoba, Uang Palsu (Upal), dan perkara senjata api dan perkara umum lainya,”kata Ahelya saat pemusnahan.

Dalnpemusnaham hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ronny Burungudju di Kejari Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 2018,52 gram, ganja 122,43 gram, pil ekstasi 290 butir, obat tanpa izin edar 4099,52 gram, senjata api 1 unit dan upal 5 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, juga disejalankan dengan peringatan hari anti Narkotika Nasional yang jatuh pada 20 Juni 2020,”ujarnya.

Penulis:Roland

Komentar