Tuduh Bawa Kabur Uang Arisan Online di IG, Alifia Opi Minta Maaf kepada Afri Lien Syahvitri

Pemilik Akun instgram Alifia Opi meminta maaf kepada Afri Lien Syahvitri atas postingan tuduhan membawa kabur uang arisan Gmes Gemilang (Roland/Presmedia)
Pemilik Akun instgram Alifia Opi meminta maaf kepada Afri Lien Syahvitri atas postingan tuduhan membawa kabur uang arisan Gmes Gemilang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemilik akun Instagram @oliviaopihabie, Alifia Opi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Afri Lien Syahvitri setelah mengakui bahwa unggahan yang menuduh Afri melakukan penggelapan dana arisan online tidak benar.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Alifia Opi dalam klarifikasi kepada media pada Senin (29/6/2026), sekaligus mencabut tuduhan yang sebelumnya diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Sebelumnya, Alifia Opi mengunggah tulisan di media sosial yang menyebut Afri Lien Syahvitri diduga menggelapkan dana arisan online hingga ratusan juta rupiah.

Dalam unggahan tersebut juga disampaikan pertanyaan mengenai alasan BP Batam menerima seseorang yang disebutnya bermasalah.

Namun, dalam klarifikasinya, Alifia Opi mengakui bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang benar.

“Pada hari ini, saya menyatakan bahwa tuduhan melalui postingan media sosial Instagram saya adalah tidak benar sama sekali. Saya khilaf,” ujar Alifia Opi.

Mengaku Emosi karena Dana Arisan Belum Dibayarkan

Alifia Opi menjelaskan, unggahan tersebut dibuat karena dirinya merasa kesal lantaran dana arisan yang diikutinya belum diterima saat itu.

Ia mengaku menulis tuduhan tersebut tanpa mengetahui kondisi sebenarnya maupun dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang dituduh.

Setelah memperoleh penjelasan dan melihat bukti transaksi, Alifia Opi menyatakan bahwa dana arisan telah disalurkan kepada para peserta sesuai urutan penerima sebagaimana mekanisme arisan yang telah disepakati.

“Saat ini saya telah mengetahui faktanya bahwa ternyata tidak ada penggelapan yang dilakukan Afri Lien seperti yang saya sampaikan di media sosial Instagram,” katanya.

Ia juga mengaku telah diperlihatkan mutasi rekening milik Afri Lien yang menunjukkan dana arisan telah disalurkan kepada peserta sesuai jadwal.

Melalui kesempatan tersebut, Alifia Opi menyampaikan permintaan maaf kepada Afri Lien Syahvitri maupun kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Melalui teman-teman media, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf kepada Afri Lien dan kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang saya buat,” ucapnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Penggelapan Dana Arisan

Kuasa hukum Afri Lien Syahvitri, Jeremy Agustian dan Rama Cahyo Wicaksono dari Kantor Hukum SWMJ Lawyers, menyatakan klarifikasi yang disampaikan Alifia Opi telah membantah seluruh tuduhan penggelapan yang sebelumnya beredar.

Menurut Jeremy, tuduhan yang sempat diunggah melalui media sosial tidak terbukti.

“Tidak ada penggelapan. Seluruh tuduhan dan pernyataan terkait penggelapan yang dilakukan klien kami telah terbantahkan,” ujarnya.

Jeremy juga mengatakan permintaan maaf secara terbuka dari Alifia Opi telah disampaikan sehingga persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.

Bantah Ada Pendampingan Hukum dari BP Batam

Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut Afri Lien memperoleh pendampingan hukum dari BP Batam.

Menurut Jeremy, pendampingan hukum terhadap Afri Lien sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Hukum SWMJ Lawyers.

“Kami dari Law Firm SWMJ Lawyers adalah kuasa hukum Ibu Afri. Jadi informasi yang menyebut adanya pendampingan hukum dari BP Batam tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, Rama Cahyo Wicaksono menilai persoalan tersebut pada dasarnya hanya dipicu oleh kesalahpahaman yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi secara kekeluargaan.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat merugikan pihak lain.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti ini yang dapat merugikan orang lain,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com